UMP DKI Jakarta 2024 Resmi Naik 3,6 Persen Jadi Rp 5,067 Juta

Andi M. Arief
21 November 2023, 18:09
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2024.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2024.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengumumkan UMP Jakarta naik Rp 165.000 sehingga menjadi Rp 5.067.381.

UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen dengan menggunakan indeks alfa sebesar 0,3. Heru menjelaskan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa melanggar UMP tersebut dengan memilih alfa lebih dari 0,3.

"Alfa permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Oleh karena itu, Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi, yaitu 0,3 sesuai dengan PP No. 51-2023," kata Heru seperti ditayangkan dalam saluran resmi Kompas TV, Selasa (21/11).

Meski demikian, Heru meyakinkan peningkatan UMP tersebut tidak merugikan pekerja di Kota Bajaj. Sebab, pekerja di DKI Jakarta mendapatkan bantuan dari pemerintah DKI Jakarta dalam bentuk lain, seperti Kartu Pekerja Jakarta, Kartu Jakarta Pintar, dan subsidi pangan.

Heru menjelaskan Kartu Pekerja Jakarta memberikan penerima manfaat subsidi transportasi umum. Selain itu, Kartu Jakarta Pintar memungkinakn pemegang kartu dibebaskan dari biaya pendidikan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...