Jadi Tersangka, Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Ameidyo Daud Nasution
23 November 2023, 09:15
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KP
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11). Adapun, Firli berstatus tersangka dalam penangnanan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Adapun, ancaman terberatnya adalah penjara seumur hidup.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) dikutip dari Antara.

Kepolisian juga telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli. Delapan ahli terdiri dari empat pakar hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia, dan satu lagi ahli digital forensik.

Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa Firli pada Kamis (16/11). Dalam pemeriksaan selama tiga jam, penyidik melayangkan 15 pertanyaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

"Permintaan keterangan tambahan terhadap Firli Bahuri selaku ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai 6," kata Ade saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/11).

Menurut Ade pengusutan berlaku mulai 9 November 2023 terkait dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dalam perkara ini diduga ada pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.


Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...