Kemenaker Duga Ada Kepala Daerah yang Langgar PP Pengupahan

Andi M. Arief
1 Desember 2023, 21:15
Kemenaker Duga Ada Kepala Daerah yang Langgar PP Pengupahan
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/rwa.
Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi beteng wetan di Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Pemda DIY menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta 2024 sebesar Rp2.125.897,61, angka tersebut naik Rp144.115,22 atau 7,27 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.981.782,39.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menduga adanya pelanggaran dalam penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024. Untuk diketahui, UMK 2024 harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Beleid tersebut telah menetapkan formula dalam menetapkan UMK 2024. Formula tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

"Sepertinya ada kepala daerah yang melanggar penentuan UMK 2024. Saat ini, kami masih mencermati dan memeriksa setiap penyesuaian UMK 2024 yang ditetapkan gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Jumat (1/12).

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan batas akhir penetapan UMK 2024 pada Kamis (30/11). Sementara penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 pada Rabu (22/11).

Indah mengingatkan kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut tidak jauh berbeda dengan kepala daerah yang melanggar penetapan UMP 2024.

Sebelumnya, Indah menemukan dua provinsi melakukan penetapan tersebut di luar ketentuan PP Pengupahan. Namun Indah belum mengelaborasi lebih lanjut dua provinsi yang dimaksud sampai saat ini.

Indah mengingatkan kedua provinsi tersebut dinilai akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat. Walau demikian, Indah mengatakan setiap kepala daerah memiliki alasannya masing-masing dalam melanggar ketentuan PP No. 51-2023.



Indah mengatakan, sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai respons atas pelanggaran dua provinsi tersebut.

"Saya belum bisa menyebutkan nama provinsi yang melanggar PP No. 51-2023, takutnya itu malah mendorong provinsi lain untuk melakukan hal yang sama," kata Indah.

Indah menjelaskan tujuan penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dari upah murah. Dengan kata lain, ia menyampaikan tujuan akhir penyesuaian UMP adalah melindungi tenaga kerja tersebut dari kemiskinan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...