BPK Temukan Penyalahgunaan Dana Bantuan Partai Politik di Daerah

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Desember 2023, 06:17
BPK
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Hasyim Asyari (kedua kanan) saat akan menyerahkan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penerimaan dan penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik alias Banparpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Temuan tersebut terungkap usai BPK memeriksa 5.199 laporan pertanggungjawaban atau LPJ Banparpol di tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) atas 17 partai politik nasional dan 5 partai lokal pada semester pertama 2023.

Pemeriksaaan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Pasal 34 A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Aturan khusus tertuang dalam Pasal 13 dan 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018.

Menurut ketentuan perundang-undangan, bantuan parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat. Bantuan ini juga diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Hasil pemeriksaan atas LPJ banparpol dari APBD mengungkapkan masih terdapat DPW, DPD dan DPC parpol yang mempertanggungjawabkan jumlah dana parpol tidak sama dengan jumlah yang disalurkan pemerintah daerah. Selain itu, BPK juga menemukan praktik penerimaan dana dana parpol tidak melalui rekening parpol serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas LPJ yang disampaikan kepada BPK.

"Dan menggunakan banparpol tidak diprioritaskan untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dikutip Selasa (5/12).

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...