Jokowi Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
Presiden Joko Widodo mengatakan belum menerima surat pengunduran diri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Belum sampai di meja saya, sampai pagi ini belum," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (7/12) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Eddy Hiariej telah menyampaikan surat pengunduran diri ke Istana. Surat tersebut diserahkan saat Jokowi kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta,” ujar Ari di Jakarta, Rabu (6/12).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Eddy sebagai tersangka.
"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/12).
Menurut Ali, KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan Eddy sebagai tersangka. Meski begitu ia mempersilakan Eddy mengajukan gugatan praperadilan bila tidak menerima penetapan tersangka.
"Mengajukan praperadilan itu adalah haknya, silakan. Sekali lagi kami juga akan membuktikan nanti di depan hakim praperadilan, sebagai uji syarat formil dari seluruh proses yang dilakukan KPK," ujar Ali.