KPK Periksa Lagi Eddy Hiariej Hari Ini, Sudah Mundur dari Wamenkumham

Ira Guslina Sufa
7 Desember 2023, 07:32
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy yang juga merupakan Guru Besar Fakultas
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Kamis (7/12). Eddy akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

 "Betul, informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, khususnya di hari Kamis, kami memanggil para pihak tersangka, termasuk Wamenkumham, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Kamis (7/12). 

Ali menerangkan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan dan sudah diterima oleh Eddy Hiariej. KPK berharap Eddy bisa hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya pada Senin (5/12) KPK telah memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain. 

Penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tiga tersangka adalah Wamenkumham Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.

Eddy Hiariej telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut terdaftar dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...