Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang, Buru Aset hingga Rp 110 Triliun
Presiden Joko Widodo memperpanjang tugas 3, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Tim yang berada di bawah arahan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu akan bertugas hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa tugas Mahfud dan Satgas tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023. Keputusan Presiden ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI s.d. 31 Desember 2023.
Hingga akhir 2023, Satgas telah mencatatkan perolehan aset dan PNBP dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun. Aset yang berhasil dipulihkan di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor dan debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada pemerintah.
"Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam rilis yang dikutip Minggu (31/12).
Lebih jauh Rionald menjelaskan dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur dan obligor serta memblokir atau menyita barang jaminan dan harta kekayaan lain milik obligor. Selain itu juga dilakukan pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujar Rionald.
Menurut Rionald perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor atau debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif. Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan.