Belum Lengkap, Berkas Perkara Firli Bahuri Dikembalikan Kejaksaan

Dini Pramita
1 Januari 2024, 12:48
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pert
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Berkas yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan berkas dikembalikan pada 28 Desember 2023 agar dapat dilengkapi secara formil dan materil. "Agar sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh penuntut umum," kata dia Minggu (31/12).

Herlangga mengatakan pemberitahuan mengenai pengembalian berkas itu telah dilayangkan pada Kamis (21/12). "Kami melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," kata dia dikutip dari Antara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan segera memenuhi kelengkapan berkas sesuai petunjuk dari jaksa. Mengutip Antara, Ade mengatakan timnya tengah dalam proses meneliti dan melengkapi berkas sebelum dikirim kembali ke kejaksaan.

Berkas perkara penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Firli tersebut diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 14 Desember 2023 dengan nomor berkas BP/213/XII/RES.3.3/2023. Selanjutnya, Kejati DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.

Firli merupakan tersangka dalam dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait dengan penanganan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL. Selain mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan, Polda Metor Jaya saat ini tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan orang nomor satu di Komisi Antirasuah tersebut.

Meski telah menyandang status tersangka, Firli belum ditahan hingga saat ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...