Kejagung Himpun Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp 4,21 Triliun di 2023

Ferrika Lukmana Sari
2 Januari 2024, 15:40
pajak
ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung RI berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 4,21 triliun sepanjang tahun 2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa realisasi penerimaan tersebut telah melebihi target.

"Realisasi PNBP sebesar Rp 4,21 triliun, secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp 1,28 triliun," kata Burhanuddin dikutip dari Antara, Selasa (2/1).

Seperti diketahui, Kejagung merupakan salah satu lembaga negara yang menghimpun PNBP dari 18 kategori sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI.

Dalam aturan tersebut, Kejagung menerima 18 jenis PNBP mulai dari pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi, biaya perkara tindak pidana, denda tindak pidana, denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah, uang rampasan negara, dan uang rampasan negara dari tindak pidana korupsi.

Kejaksaan juga menghimpun PNBP dari uang rampasan negara dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil penjualan barang rampasan negara, hasil penjualan barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi, hasil penjualan barang dari sita eksekusi kasus korupsi.

Selanjutnya, hasil penjualan barang negara dari TPPU, hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak, hasil penjualan barang temuan, uang temuan, hasil pengembalian uang negara, hasil pemulihan kerugian negara, dan hasil kerja sama bidang hukum dengan negara lain.

Realisasi Anggaran Kejagung Rp 15,05 Triliun

Tidak hanya soal PNBP, Kejaksaan RI juga mengumumkan realisasi anggaran lembaganya mencapai Rp 15,05 triliun atau 95,81% dari total pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 15,71 triliun.

Dari hasil kinerja Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung juga melaporkan, penetapan kuota pegawai baru tahun ini sebanyak 7.846 untuk formasi PNS, dan 249 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Jumlah pendaftar keseluruhan 173.563 peserta dengan rincian yang lolos tahap SKD (seleksi kompetensi dasar) 21.563 peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan 813 peserta PPPK," kata dia. 

Tangani Tindak Pidana Perpajakan

Selain itu, Kejagung telah menangani perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai Rp 14,03 miliar sepanjang 2023. Terdiri dari pra-penuntutan 104 perkara perpajakan.

"Kemudian penuntutan 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU. Lalu eksekusi 63 perkara," kata Burhanudin.

Kejaksaan juga menangani perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU dengan nilai Rp 5,13 miliar, yang berasal dari pra-penuntutan 210 perkara kepabeanan dan cukai. Lalu penuntutan 239 kepabeanan dan cukai.

"Berikutnya, 15 perkara TPPU dan eksekusi 210 perkara," ujarnya.

Sedangkan pengembalian keuangan negara terkait penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU mencapai belasan miliar pada 2023. Berasal dari denda Rp 13,10 miliar, uang pengganti Rp 211,37 juta, hasil lelang Rp 1,52 miliar dan biaya perkara Rp 671,5 ribu.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...