Daftar Regulasi di Kementerian ESDM yang Belum Rampung Tahun Lalu

Mela Syaharani
2 Januari 2024, 18:10
kementerian esdm, regulasi, kebijakan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Menteri ESDM Arifin Tasrif saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2023). Rapat tersebut membahas rencana kerja dan program prioritas Kementerian ESDM.
Button AI Summarize

Pemerintah tengah menggarap beberapa regulasi yang mengatur sektor energi dan sumber daya mineral atau ESDM, mencakup revisi aturan hingga rumusan undang-undang baru. Beberapa regulasi mengalami kendala sehingga penyelesaiannya mundur dari jadwal sebelumnya. Berikut daftarnya:

  • RUU EBT

Pemerintah berencana membuat Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Rancangan ini semula ditargetkan dapat disahkan pada November 2022, tetapi belum juga rampung hingga 2023. 

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mengatakan pembahasan RUU EBT terkendala akibat sikap pemerintah yang lambat dalam menyediakan materi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Dokumen dan bahan yang diminta anggota panja DPR kepada pihak pemerintah belum lengkap dan terperinci sehingga menjadi tertunda.," ujarnya  saat dihubungi Katadata.co.id, Selasa (31/10). 

Selain penyediaan materi DIM, Mulyanto mengakui bahwa pembahasan RUU EBT juga terkendala banyaknya anggota panja yang fokus pada persiapan pemilu. “Di tahun politik memang fokus dan konsentrasi anggota panja lebih kepada persiapan pemilu," kata Mulyanto. 

Mulyanto mengatakan, salah satu poin yang belum mencapai titik tengah yaitu terkait fleksibilitas Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia.  

“Kami minta soal TKDN ini jangan dibuat fleksibel, karena akan membuat ketergantungan kepada impor semakin tinggi,” ujar Mulyanto.

Namun demikian, ia mengatakan, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar RUU EBET ini satu kesatuan antara pengembangan energi terbarukan dengan energi baru, khususnya nuklir. Menurut dia, peran PLTU batu bara sulit digantikan pembangkit EBT lain kecuali nuklir.

  • Revisi UU Migas

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) juga masih dalam proses pembahasan Pemerintah.

Sejumlah pihak sudah mendesak agar aturan yang sudah diajukan sejak 17 Desember 2019 itu dikebut penyelesaiannya. Meski begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan RUU Migas ini akan dirampungkan pada tahun ini. Molornya pembahasan RUU Migas ini disebabkan oleh penyelesaian RUU EBT.

“Kami serius soal revisi UU Migas, tapi tahun ini kami bereskan dulu RUU EBT,” ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat (10/11). 

Berdasarkan informasi pada laman DPR RI, revisi UU Migas terdaftar dalam Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024. Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi sebelumnya, mengatakan Komisi Energi DPR terus berupaya untuk mengakselerasi pembahasan revisi UU Migas dan ditargetkan dapat dibahas sebelum pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

“Revisi UU Migas bisa dibahas sebelum Pilpres, semoga tahun ini bisa dibahas karena masih ada RUU EBET,“ kata Bambang beberapa waktu lalu, Senin (28/8).

Bambang menyebut, revisi UU Migas ditujukan untuk menertibkan regulasi yang kurang berpihak kepada penguatan industri migas domestik. Menurutnya, regulasi yang mengatur sektor hulu dan hilir migas masih banyak tumpah tindih, sehingga menyebabkan ketidakpastian investasi.

  • Kebijakan Energi Nasional (KEN)

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) masih dalam proses pembahasan bersama DPR RI. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (Sekjen DEN) Djoko Siswanto optimistis bahwa penyelesaian RPP KEN akan rampung secepatnya di tahun 2024. 

"Bapak Menteri ESDM sudah kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengharmonisasi RPP KEN Ini. Kami sedang menunggu undangannya,” kata Djoko dalam siaran pers yang dikutip pada Jumat (22/12).

Djoko menyebut RPP KEN ini juga akan ditindaklanjuti dengan rapat kerja DPR bersama pemerintah serta Panja Komisi VII DPR RI. “Setelah itu persetujuan DPR RI ke presiden kemudian Sidang paripurna DEN yang dipimpin bapak presiden untuk menetapkan RPP KEN," ujarnya. 

Djoko menyampaikan, RPP tersebut perlu diselesaikan sesegera mungkin agar dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan energi nasional untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional. Jika mengacu pada roadmap, penyelesaian revisi PP KEN dimulai pada 2022 hingga 2024.

Dia menjelaskan RPP KEN merupakan pembaharuan dari PP Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN. Perubahan ini dikarenakan terdapat banyak penyesuaian-penyesuaian yang belum tercantum ke dalam PP tersebut.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...