Revisi Kedua UU ITE Resmi Berlaku Usai Diteken Jokowi, Ini Isinya

Ameidyo Daud Nasution
5 Januari 2024, 10:38
uu ite, jokowi, revisi uu ite
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz
Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ini berarti aturan tersebut telah resmi berlaku.

Revisi tersebut bernama UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aturan ini telah diteken Jokowi pada Selasa (2/1).

Revisi aturan ini telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam perubahan aturan ini, ada 20 substansi terkait informasi dan transaksi elektronik.

Berikut 20 substansi tersebut:

  1. Perubahan konsideran menimbang
  2. Perubahan ketentuan mengenai informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah, dalam pasal 5 ayat 4.
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik serta penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dalam pasal 13
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik, dalam pasal 13a.
  5. Penambahan penjelasan di pasal 15 mengenai maksud andal, yaitu aman beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab.
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan.
  7. Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.
  8. Perubahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik, wajib diatur dengan hukum Indonesia.
  10. Perubahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Serta, larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan garis miring atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian
  11. Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan satu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
  12. Penambahan ketentuan melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dan memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi berita bohong atau informasi menyesatkan menghasut mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
  14. Perubahan ketentuan mengenai larangan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang dilarang dan mengakibatkan kerugian material.
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk memutus akses dan/atau memerintahkan untuk memutus akses informasi atau dokumen elektronik yang muatannya melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  19. Perubahan ketentuan pidana
  20. Perubahan ketentuan peralihan terkait dengan pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...