Kampanye di Makassar, Mahfud MD Janji Kembalikan UU KPK Lama

Happy Fajrian
13 Januari 2024, 15:36
mahfud md, cawapres, pilpres 2024, ganjar mahfud, kampanye
ANTARA/Devi Nindy
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md datang ke Posko Pemenangan TPN di Jakarta, Minggu (7/1/2023).

Menurutnya, ke depan bila masyarakat memberi amanah kepada dirinya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini maka akan mengembalikan aturan lama yang sebelumnya dijalankan KPK agar kepercayaan publik dikembalikan.

“Kalau saya setujui ini diperbaiki. Agenda kita pertama, ubah Undang-undang KPK, kembalikan ke yang lama. Dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja, serahkan kepada masyarakat. Dulu ada tim dari tokoh masyarakat, DPR formalitas saja. Sekarang (DPR), lobi dulu jadi ini, itu, sudah dijerat lehernya sebelum jadi,” kata dia.

Mahfud pun mengakui dari pertanyaan Prof. Armin bahwa dari era orde baru menuju era reformasi perilaku korupsi lebih banyak yang bermunculan. Dulunya di zaman Suharto, kalau mau korupsi, dalam pelaksanaan APBN orang korupsi di proyek, sekarang belum jadi APBN tapi sudah dikorupsi lebih dulu.

Ia mencontohkan, sebelumnya ada anggota DPR yang sudah dipenjara, caranya menjanjikan anggaran pengadaan masuk APBN kepada kepala daerah atau rektor, padahal itu belum jadi.

Misalnya, pengadaan alat kesehatan dengan anggaran Rp 600 miliar dengan dalih memasukkan dalam APBD lalu meminta bayaran 7%. APBN-nya belum jadi, anggarannya belum disahkan sudah bayar 7%.

“Kalau dulu di zaman Pak Harto itu di bawah, APBN-nya dibuat murni dan dasar hitungan rasional, nanti proyek-nya keroyokan dan arisan waktu itu, ada korporasi bagi-bagi. Sekarang sudah silang (main proyek), legislatif, eksekutif, edukatif, rusak dan bahaya pak. Jadi, betul itu (korupsi berjamaah), saya merasakannya,” beber Mahfud.

DPR mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK hanya dengan dua kali rapat pembahasan antara DPR dan pemerintah setelah merevisi Undang-undang lama nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang disahkan pada Selasa 17 September 2019 dalam rapat paripurna meski ditentang berbagai pihak karena diduga melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...