Dukung Prabowo – Gibran, Khofifah Akan Kirim Surat Non-aktif ke PBNU

Desy Setyowati
20 Januari 2024, 12:20
nu, pbnu, Khofifah, prabowo, gibran,
ANTARA/Sean Muhamad
Ketua Pengurus PBNU 2022 - 2027 Khofifah Indar Parawansa
Button AI Summarize

Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU 2022 - 2027 Khofifah Indar Parawansa akan nonaktif dari kepengurusan organisasi.

"Nanti malam saya menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif," kata Khofifah saat ditemui di acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu (20/1).

Khofifah menjelaskan alasan dirinya ​​​​​​nonaktif, karena masuk Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo - Gibran. "Besok Insya Allah baru masuk TKN," katanya.

Ketika ditanya soal imbauan kepada warga NU untuk memilih pasangan Prabowo - Gibran, dirinya menegaskan tidak ada imbauan kepada warga NU.

"Kalau imbauan enggak lah karena organisasi itu kan tidak punya hak pilih. Yang punya hak pilih warganya," kata dia.

Khofifah Indar Parawansa  mengumumkan dirinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf pun menegaskan, Khofifah harus nonaktif dari posisi ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi terdaftar dalam TKN Prabowo - Gibran.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan akan menjadi juru kampanye, kami lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatan sebagai ketua umum Muslimat," ujar Yahya di Jakarta, Kamis (18/1).

Menurut Gus Yahya, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatan dan diganti oleh orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung alam pemilihan presiden dan wakil presiden alias Pilpres 2024. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kami tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...