Aturan Pesangon Karyawan PHK 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja Terbaru

Ira Guslina Sufa
21 Januari 2024, 17:56
Aturan pesangon karyawan swasta kena PHK
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wsj.
Sejumlah mantan karyawan PT Dempo Andalas Samudera berunjuk rasa di depan pabrik di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus, Padang, Sumatera Barat, Senin (27/7/2020).
Button AI Summarize

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi industri dan dunia kerja Tanah Air di 2024. Pada awal tahun sejumlah perusahaan startup mengumumkan pengurangan karyawan. Yang terbaru, startup pendidikan Zenius tutup operasional mulai Senin (22/1) setelah 20 tahun beroperasi. 

“Dengan berat hati, terhitung sejak 22 Januari, Zenius mengambil langkah sementara untuk berhenti beroperasi agar bisa kembali dengan pendekatan yang lebih kuat di masa mendatang,” kata Zenius dalam laman resmi New Primagama pada Rabu (17/1). Startup Zenius mengakuisisi lembaga pendidikan luar sekolah Primagama pada Februari 2022. 

Dalam hal ketenagakerjaan berbagai faktor baik yang bersumber dari internal perusahaan maupun kondisi eksternal, turut berkontribusi pada meningkatnya jumlah karyawan yang terkena dampak PHK. Fenomena ini memunculkan sejumlah tantangan dan juga peluang yang perlu diperhatikan. 

Bagi para karyawan swasta yang terkena dampak PHK perlu mengetahui sejumlah ketentuan terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban. Jangan sampai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan oleh berbagai sebab melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Lahirnya UU Cipta Kerja telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam hal aturan pembayaran pesangon dibanding Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang mendapat sentuhan perubahan adalah pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Rincian aturan pembayaran pesangon menurut UU Cipta Kerja 2023

Penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon karyawan kena PHK

UU Cipta Kerja memuat ketentuan tentang penyesuaian mekanisme pembayaran pesangon untuk memberikan kejelasan dan keterbukaan. Mekanisme ini ditujukan agar pekerja dan perusahaan memiliki panduan terkait dengan proses pembayaran pesangon.

Besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja

Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian besaran pesangon dengan masa kerja karyawan. Besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan dalam perusahaan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula besaran pesangon yang diterima oleh pekerja yang mengalami PHK.

Berikut formula perhitungan pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja 2023:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...