Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye untuk Capres, Ini Aturannya
Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak kepada calon presiden tertentu menuai polemik. Ini karena Jokowi juga menyinggung soal aturan main yang membolehkan presiden berpihak dan berkampanye untuk capres.
"Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” kata Presiden di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).
Pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Kubu calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengingatkan soal etika seorang presiden. Namun kubu Prabowo-Gibran mengatakan pernyataan Jokowi sesuai aturan main.
Kampanye serta netralitas presiden dalam Pemilihan Presiden sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden sebenarnya diperbolehkan melakukan kampanye dan mendukung calon tertentu, namun dengan syarat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau :
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Sedangkan Pasal 304 dan Pasal 281 mengatur syarat yang harus dipenuhi Presiden menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Berikut bunyi pasalnya: