Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye untuk Capres, Ini Aturannya

Ameidyo Daud Nasution
24 Januari 2024, 15:02
jokowi, pilpres, kampanye
ANTARA FOTO/Galih Pradip
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Button AI Summarize

Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak kepada calon presiden tertentu menuai polemik. Ini karena Jokowi juga menyinggung soal aturan main yang membolehkan presiden berpihak dan berkampanye untuk capres.

"Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” kata Presiden di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).

Pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Kubu calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengingatkan soal etika seorang presiden. Namun kubu Prabowo-Gibran mengatakan pernyataan Jokowi sesuai aturan main.

Kampanye serta netralitas presiden dalam Pemilihan Presiden sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden sebenarnya diperbolehkan melakukan kampanye dan mendukung calon tertentu, namun dengan syarat.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau :
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU

Sedangkan Pasal 304 dan Pasal 281 mengatur syarat yang harus dipenuhi Presiden menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Berikut bunyi pasalnya:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...