Koalisi Masyarakat Desak Jokowi Cuti Usai Sebut Presiden Boleh Memihak
Koalisi Masyarakat Sipil menyarankan Presiden Joko Widodo untuk cuti atau bahkan mundur dari jabatan selama masa kampanye pemilihan presiden 2024. Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis sekaligus Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan mengatakan, jika Presiden tak cuti atau mundur dikhawatirkan potensi kecurangan pemilu akan semakin tinggi dan besar.
“Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral,” kata Halili dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (25/1).
Ia menekankan, seharusnya Jokowi menghentikan permainan politik dengan memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam Pemilu 2024. Pernyataan Jokowi, tambah Halili dapat berpotensi mendorong berbagai praktik kecurangan Pemilu akan semakin terbuka.
“Penting bagi semua pihak, terutama dalam hal ini adalah presiden untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas," ujar Halili.
Sebelumnya, Jokowi menyebut presiden maupun menteri berhak untuk ikut kampanye selama tak menggunakan fasilitas negara. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi adanya sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju yang menjadi tim sukses pasangan calon di Pilpres 2024.
"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) pagi.
Jokowi menjelaskan presiden maupun menteri merupakan jabatan publik sekaligus jabatan politik. Berdasarkan hal itu, Jokowi pun beranggapan kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara tak terkecuali presiden dan menteri.
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri atas Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, WALHI, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, dan Transparency International Indonesia (TII).
Selanjutnya, Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC)2024 Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Yayasan Inklusif.
Kemudian, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi kKesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, dan FSBPI.