KPU: Presiden Ajukan Cuti ke Diri Sendiri Bila Ingin Ikut Kampanye

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2024, 18:20
KPU
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) berbincang dengan komisioner KPU August Mellaz (kanan) di sela konferensi pers terkait persiapan debat keempat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Button AI Summarize

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan mekanisme bila Presiden Joko Widodo ingin mengajukan cuti untuk ikut kampanye pemilihan presiden 2024. Menurut Hasyim Jokowi akan mengajukan cuti kepada dirinya sendiri bila memutuskan ikut kampanye. 

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (25/1). 

Menurut Hasyim secara prinsip tidak ada larangan bagi Jokowi untuk ikut dalam kampanye. Ia menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti. Kewajiban cuti diperlukan karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara. Itu artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye. Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Sebelumnya Jokowi menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye. Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). 

Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024.  Jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim juga menolak menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penyelenggaraan pemilu menjadi bias jika presiden ikut terlibat dalam kampanye pemilu 2024. “Nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” kata Hasyim. 

Presiden Jokowi serahkan bantuan beras di Temanggung
Presiden Jokowi serahkan bantuan beras di Temanggung (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.)

Informasi Cuti Terbuka untuk Publik 

Berkaitan dengan cuti presiden untuk ikut kampanye, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat  Arya Sandhiyudha mengingatkan informasi cuti kampanye presiden bila ikut kampanye dalam pemilihan presiden 2024 harus disampaikan terbuka kepada publik. Begitu pula bila yang akan cuti untuk kampanye adalah menteri atau pejabat tinggi negara.  

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan,” ujar Arya seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/1). 

 Menurut Arya sebagai lembaga yang mengawal penegakan keterbukaan informasi publik, KIP bertugas mengingatkan presiden akan kewajiban untuk patuh pada keterbukaan. Pemberitahuan cuti menurut dia tidak bisa hanya disampaikan secara lisan.  

“Cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya. 

Lebih jauh Arya mengatakan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik. Prosedur pengajuan cuti selain secara tertulis juga harus ditembuskan kepada badan publik terkait seperti Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...