BUMN Tegaskan Tak Larang Ahok Kampanye usai Mundur dari Pertamina

Syahrizal Sidik
9 Februari 2024, 16:52
BUMN Tegaskan Tak Larang Ahok Kampanye usai Mundur dari Pertamina
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Ringkasan

  • Zakat mal adalah kewajiban umat Islam atas harta yang dimiliki dengan syarat dan perhitungan khusus. Jenis harta yang dikenai zakat meliputi emas, aset perdagangan, ternak, hasil pertanian, dan lainnya.
  • Zakat mal bertujuan membersihkan harta dan jiwa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harta yang dizakatkan harus halal, dimiliki penuh, produktif, dan mencapai nisab.
  • Perhitungan zakat mal didasarkan pada jenis harta dan nisab. Membayar zakat dapat dilakukan melalui lembaga penyalur zakat untuk menghindari kekeliruan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan komisaris BUMN yang telah mengundurkan diri dibolehkan melakukan kampanye politik. Dengan begitu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dapat berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD seusai mundur dari Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). 

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena hal itu merupakan hak bagi setiap komisaris di BUMN.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2).

Tedi menyampaikan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN. Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. 

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," kata Tedi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Sebelumnya, Ahok mengatakan belum bisa terlibat dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD karena Menteri BUMN Erick Thohir belum mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.

“Erick Thohir belum keluarkan surat pemberhentian saya, makanya saya tidak boleh kampanye. Surat itu keluar setelah 30 hari,” ujarnya dalam acara "Ahok is Back" di Jakarta, Kamis (8/2).

Namun, sebagaimana yang ditegaskan Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga,  Ahok otomatis sudah resmi keluar dari Pertamina saat melayangkan surat pengunduran diri. "Pada saat tanggal surat beliau mengundurkan diri, maka otomatis sudah resmi berlaku pengunduran dirinya," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (8/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...