ASN Paling Banyak Lakukan Kecurangan Pemilu, Tersebar hingga ke Camat

Muhamad Fajar Riyandanu
13 Februari 2024, 10:09
ASN Paling Banyak Lakukan Kecurangan Pemilu, Tersebar hingga ke Camat
Katadata
Gerakan Masyarakat Jaga Pemilu
Button AI Summarize

Gerakan Masyarakat Jaga Pemilu mendapati temuan tren meningkatnya peran aparatur sipil negara (ASN) sebagai pihak yang paling sering melakukan kecurangan pemilu 2024. Temuan itu menyebabkan adanya pergeseran terduga pelaku kecurangan pemilu sebelumnya yang didominasi oleh para calon legislatif (caleg).

Ketua Bawaslu tahun 2017-2022 yang juga menjadi salah satu deklarator Jaga Pemilu, Abhan, menyampaikan bahwa temuan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 tidak cenderung minim.

"Ada pergeseran bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN itu tinggi. Artinya, ada dugaan mobilisasi biroktasi untuk kepentingan politik praktis," kata Abhan saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Rekap Temuan Pelanggaran Pemilu 2024' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, pada Senin (12/2).

Dia mengatakan bahwa terduga pelaku kecurangan pemilu di ASN tersebar di segala tingkat jabatan. Di antaranya pejabat tingkat desa, perangkat kelurahan, kepala dinas hingga camat. "Saya kira variatif ya, tentu ada di daerah-daerah," ujar Abhan.

Jaga Pemilu merilis temuan terkait praktik Pelanggaran Pemilu 2024. Temuan tersebut mengacu pada dua sumber data internal Jaga Pemilu. Mekanisme pertama adalah pemantauan dari laporan yang dikirimkan oleh masyarakat ke dalam portal JagaPemilu.com.

Jaga Pemilu juga punya kemampuan untuk melacak dan mengawasi jalannya pemilu secara mandiri lewat bantuan mesin pencari JagaPemilu.com. Lewat mesin tersebut, relawan dapat memantau pergerakan dugaan kampanye melalui analisis yang dihimpun dari aktivitas media sosial.

Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu, Luky Djani menguraikan bahwa pihaknya menerima 150 pelaporan yang dikirimkan oleh masyarakat ke dalam portal JagaPemilu.com. Adapun data melalui mesin pencari berhasil menjaring 150 ribu konten dugaan pelanggaran pemilu dari media sosial dan berita media daring.

Periode penarikan data dan pemerimaan laporan dari masyarakat berlangsung semala 75 hari, mengacu pada masa kampanye yang dilaksanakan pada sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Merujuk pada temuan tersebut, Luky mengatakan ada 44% dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Pihaknya juga mendapati adanya 13% dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Adapun terdapat 33% dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...