Memahami Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilu

Image title
19 Februari 2024, 14:34
Pemilu
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Ilustrasi, warga berunjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Button AI Summarize

Usai pencoblosan, muncul tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pemilu 2024. Tuduhan kecurangan ini disuarakan oleh tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03.

Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengatakan telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran untuk memperkuat adanya indikasi kecurangan. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga menyuarakan tudingan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kalau melihat temuan itu, bukan soal jumlahnya, tapi apakah temuan itu signifikan atau tidak. Menurut saya, banyak sekali pelanggaran yang sangat signifikan yang menggerus integritas Pemilu," kata Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, beberapa waktu lalu.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menerima laporan setidaknya ada 19 temuan kecurigaan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan salah satu bentuk kecurigaan tersebut, adalah dugaan adanya intervensi terhadap pemilih dan penyelenggara Pemilu.

Unjuk rasa di depan KPU
Unjuk rasa di depan KPU (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.)

Apa Itu Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif?

Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu merujuk pada praktik-praktik yang dilakukan secara terorganisir, serta meluas. Praktik-praktik yang dimaksud, dilakukan dengan tujuan memengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.

1. Terstruktur

Kecurangan terstruktur merujuk pada praktik-praktik yang terorganisir dan direncanakan dengan baik. Ini tidak hanya terjadi secara acak atau sporadis, tetapi melibatkan upaya yang terkoordinasi untuk memanipulasi hasil pemilihan.

2. Sistematis

Kecurangan sistematis mengacu pada praktik-praktik yang dijalankan secara konsisten dan diintegrasikan ke dalam sistem pemilihan itu sendiri. Ini bisa termasuk manipulasi dalam perhitungan suara, penghapusan pemilih dari daftar pemilih, atau pembatasan akses ke tempat pemungutan suara bagi kelompok tertentu.

3. Masif

Kecurangan masif dapat diartikan bahwa praktik-praktik curang dilakukan dalam skala besar, yang dapat memengaruhi hasil keseluruhan pemilihan. Ini mencakup berbagai teknik penipuan, intimidasi, atau penggunaan sumber daya pemerintah untuk memengaruhi hasil dengan cara yang tidak adil.

Jika tiga elemen ini terjadi dalam Pemilu, maka akan menciptakan situasi di mana integritas pemilihan dipertanyakan secara serius dan dapat mengancam demokrasi itu sendiri. Kecurangan semacam ini, dapat mengarah pada legitimasi yang dipertanyakan dari pemerintahan yang terpilih, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis.

Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif dibagi menjadi dua objek.

Pertama, perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kedua, adanya unsur perbuatan atau tindakan yang menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu atau pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Syarat Pelaporan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Unjuk rasa anti pemilu curang
Unjuk rasa anti pemilu curang (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bawaslu No 8/2018 menyebutkan dugaan pelanggaran administratif dalam Pemilu dapat dilaporkan, jika memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil yang dimaksud, diatur dalam Pasal 25 ayat (6), yakni identitas pelapor dan terlapor.

Sementara, syarat materiil termaktub dalam Pasal 25 ayat (7) Perbawaslu 8/2018, yakni objek pelanggaran, yang mencakup sebagai berikut:

  • Waktu peristiwa
  • Tempat peristiwa
  • Saksi
  • Bukti lainnya
  • Riwayat/uraian peristiwa

Dalam syarat materil, laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematif dan masif, paling sedikit disertai dua alat bukti dengan ketentuan pelanggaran terjadi paling sedikit 50% dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan.

Alat bukti yang dimaksud, antara lain keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.

1. Alat Bukti Keterangan Saksi

Alat bukti keterangan saksi, adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang melihat, mendengar secara langsung atau mengalami peristiwa pelanggaran TSM. Bukti keterangan saksi, dapat ditunjukkan dan dilampirkan dalam bentuk salinan oleh Pengawas Pemilu dalam pemeriksaan atas permintaan majelis pemeriksa.

2. Alat Bukti Surat dan Tulisan

Alat bukti berupa surat dan tulisan terdiri dari dokumen hasil pengawasan pemilu, dokumen tertulis lainnya yang relevan dengan fakta. Alat bukti yang dikumpulkan ini, mengindikasikan adanya pelanggaran administratif, yang bersifat terstruktur, sistematif dan masif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...