Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri
Pemilihan Umum atau Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 juga dilaksanakan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. WNI tetap dapat memberikan hak pilihnya.
Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri memiliki mekanisme yang berbeda. Setiap WNI di luar negeri dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR daerah pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota Jakarta II.
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri. Simak penjelasannya pada 2 tahapan berikut ini.
Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri
Proses Rekapitulasi Suara Pemilu oleh KPU di Luar Negeri dibagi menjadi tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan. Berikut penjelasan dari keduanya.
1. Tahapan Persiapan
PPLN melakukan persiapan untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah kerjanya dengan menyusun jadwal rapat pleno, pembagian tugas, dan menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
Penyusunan jadwal rapat pleno dilakukan dengan membagi jumlah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN), atau pos di wilayah kerja PPLN. Hal ini dilakukan agar rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah PPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
PPLN mengirimkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno, paling lambat sehari sebelum rapat.
Ketua PPLN membagi tugas kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN. Ketua PPLN juga memimpin rapat pleno, membacakan formulir hasil penghitungan suara dan catatan keberatan atau kejadian khusus saat penghitungan suara. Anggota PPLN bersama sekretariat PPLN menyiapkan kotak suara tersegel yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPSLN/KSK/pos. Sedangkan sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.
PPLN menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat sehari sebelum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai. Jika wilayah kerja PPLN tidak memiliki akses internet, PPLN menyediakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam format portable document format (PDF) yang dapat diedit.
2. Tahapan Pelaksanaan
PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR di Dapil Daerah Khusus Ibukota Jakarta II dari semua KPPSLN di wilayah kerjanya setelah menerima hasil penghitungan suara melalui pos.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah kerja PPLN dilakukan setelah menerima kotak suara yang telah tersegel dari semua KPPSLN di wilayah kerjanya. Kegiatan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi.
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi, Panwaslu LN, dan KPPSLN. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh pemantau Pemilu yang terdaftar, masyarakat, dan instansi terkait, serta diliput wartawan. Pemantau Pemilu dan wartawan harus menunjukkan surat tugas dan identitas mereka kepada PPLN. Jika Saksi atau Panwaslu LN tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, rapat tersebut tetap dilanjutkan.