PN Surakarta Kabulkan Eksepsi Gibran, Lolos dari Gugatan Rp204 Triliun

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2024, 18:02
Gibran
ANTARA FOTO/Maulana Surya/nz.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjalan seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-279 Kota Solo di Taman Balekambang Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/2/2024).
Button AI Summarize

Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah mengabulkan bantahan atas pokok perkara atau eksepsi yang disampaikan Gibran Rakabuming Raka atas gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt itu, Ariyono menggugat Gibran bersama dengan Almas Tsaqibbiru atas putusan yang dibuat Mahkamah Konstitusi. 

“Menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt,” demikian dikutip dari ringkasan putusan yang diakses dari situs PN Surakarta, Jumat (23/2). 

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (22/2) itu, pengadilan juga mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang turut tergugat. Dalam gugatan itu Ariyono juga menyatakan Almas Tsaqibbiru sebagai pihak tergugat. 

Almas merupakan pihak yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon wakil presiden. Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK mengabulkan gugatan Almas dan mengubah syarat calon wakil presiden dari sebelumnya minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah yang dipilih melalui pemilu. 

Dalam gugatannya, Ariyono melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Gibran dan Almas dengan alasan telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Almas disebut telah memberikan informasi tidak akurat mengenai status mahasiswa dalam mengajukan perkara. 

Sedangkan Gibran dinilai telah mencalonkan diri sebagai cawapres dengan memanfaatkan putusan MK yang kontroversial. Pencalonan Wali Kota Surakarta itu dinilai telah merupakan hak sipil warga negara indonesia lainnya. 

Atas kerugian yang disebut dialami oleh publik itu, penggugat menuntut Gibran membayar ganti rugi Rp 1 juta untuk setiap warga dikali total jumlah pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Dengan perhitungan DPT itu maka Gibran dituntut membayar Rp 204.807.222.000.000. 

Uang yang terkumpul dari ganti rugi dibayarkan kepada lembaga terkait yang digunakan untuk anggaran pendidikan seluruh masyarakat. Alih-alih mengabulkan tuntutan Ariyono Pengadilan Negeri Surakarta menghukum Ariyono selaku penggugat. 

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 371.000,” tulis putusan hakim. 

Perkara yang menyeret Gibran ini didaftarkan pada 14November 2023. Dalam petitumnya Ariyono juga meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa atau Dwangsom sebesar Rp 100 juta kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo. Ariyono juga meminta pengadilan menghentikan proses pencalonan Gibran sebagai Cawapres Pemilu 2024 pada setiap tahapan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...