Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu. Penghitungan ini akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah memperoleh surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN dan KPU Provinsi.
Rekapitulasi ini yang menunjukkan jumlah suara setiap warga negara sesuai dengan pilihannya. Mekanisme yang dilakukan pun sedikit sama dengan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan PPLN.
Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui rekapitulasi suara secara nasional. Simak penjelasannya dalam tahap persiapan dan pelaksanaan sebagai berikut.
Tahap Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
KPU menerima sampul kertas yang tersegel dari PPLN dan KPU Provinsi, yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara. KPU membuat catatan resmi mengenai penerimaan rekapitulasi tersebut dalam sebuah berita acara yang dimasukkan ke dalam sampul kertas yang tersegel. KPU bertanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan mengamankan sampul kertas tersebut.
KPU melakukan persiapan untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional. Persiapan tersebut meliputi penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi dan penyiapan sarana serta prasarana yang diperlukan.
Dalam rangka persiapan tersebut, KPU menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi. Penyusunan jadwal tersebut bertujuan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
KPU mengirimkan undangan untuk rapat pleno rekapitulasi kepada peserta yang terlibat. Undangan tersebut minimal mencantumkan informasi mengenai hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat, lokasi rapat, serta agenda kegiatan rapat pleno rekapitulasi. KPU diharuskan untuk mengirimkan undangan paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat pleno rekapitulasi dilaksanakan.
KPU juga bertanggung jawab untuk menyiapkan semua sarana dan prasarana yang diperlukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional. Sarana dan prasarana ini mencakup ruang rapat, perangkat Sirekap, sampul kertas yang tersegel, alat bantu yang diperlukan dalam menggunakan Sirekap, serta peralatan lainnya. Jika KPU belum menerima sampul kertas yang tersegel dari PPLN secara langsung, maka rekapitulasi hasil penghitungan suara akan menggunakan Dokumen Elektronik yang diunduh melalui Sirekap.
Tahap Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
KPU melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional setelah menerima sampul kertas yang tersegel. Rekapitulasi ini dilakukan dalam sebuah rapat pleno khusus yang diselenggarakan oleh KPU.
Rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh sejumlah peserta yang meliputi saksi, Bawaslu, perwakilan dari KPU Provinsi, dan PPLN. Setiap saksi yang hadir harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti diberi mandat secara tertulis oleh masing-masing peserta pemilu, dengan jumlah maksimal dua orang saksi untuk setiap peserta pemilu.
Selain itu, setiap saksi juga harus membawa serta menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pimpinan partai politik tingkat pusat untuk pemilu anggota DPR, dan calon anggota DPD untuk pemilu anggota DPD.
Kehadiran peserta rapat pleno rekapitulasi diwajibkan tepat waktu dan mereka juga harus mengisi daftar kehadiran yang telah disediakan. Selain peserta yang resmi diundang, rapat pleno rekapitulasi juga dapat dihadiri oleh pemantau pemilu yang telah terdaftar, masyarakat umum, serta instansi terkait. Acara tersebut juga dapat diliput oleh pewarta untuk keperluan informasi publik.
Para pemantau Pemilu yang terdaftar dan wartawan diwajibkan menunjukkan surat tugas dan identitas mereka kepada KPU. Jika saksi atau Bawaslu tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, proses rapat tetap dilanjutkan oleh KPU.
KPU bertanggung jawab atas rekapitulasi hasil penghitungan suara, baik yang dilakukan di luar negeri maupun di dalam negeri. Ketua KPU memimpin rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan mengenai agenda rapat dan prosedur rekapitulasi kepada peserta rapat.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri dilakukan dengan membuka setiap sampul kertas yang tersegel yang berisi formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan D.HASIL PPLN-DPR. Selanjutnya, data tersebut ditampilkan dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Data dalam formulir Model dibacakan dan dicocokkan, kemudian disilakan kepada saksi dan Bawaslu untuk melakukan pengecekan. Jika terdapat perbedaan data antara Sirekap dengan formulir Model, KPU melakukan koreksi pada Sirekap.
KPU membuka setiap sampul kertas yang tersegel yang berisi formulir Model. Pembacaan catatan mengenai kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan pada akhir setiap rekapitulasi di setiap wilayah kerja PPLN.
Apabila masih ada kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum terselesaikan, KPU akan menangani masalah tersebut. Seluruh kejadian khusus dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional harus dicatat menggunakan formulir Model. Jika tidak ada catatan kejadian khusus, KPU akan membuat catatan nihil menggunakan formulir model.
Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di dalam negeri, KPU akan membuka masing-masing sampul tersegel yang berisi formulir Model. Selanjutnya, data tersebut akan ditampilkan melalui Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik. Setelah itu, data dalam formulir Model akan dibacakan dan dicek.
Saksi dan Bawaslu akan diminta untuk melakukan pengecekan, dan jika terdapat perbedaan data antara Sirekap dan formulir Model, KPU akan melakukan koreksi pada Sirekap.
Jika terdapat perbedaan data saat KPU melakukan pencocokan dengan formulir Model D.HASIL PPLN-PPWP dan Model D.HASIL PPLN-DPR, KPU akan menggunakan data yang tercantum dalam formulir tersebut sebagai dasar untuk melakukan koreksi. Hal serupa juga berlaku jika terdapat perbedaan data saat KPU membandingkan dengan formulir Model D.HASIL PROV PPWP, Model D.HASIL PROV-DPR, dan Model D.HASIL PROV-DPD.
Setelah itu, KPU akan melakukan pemindaian terhadap formulir Model dan mengunggah hasil pemindaian formulir Model D.HASIL NASIONAL ke dalam Sirekap untuk keperluan publikasi.
Setelah selesai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional, KPU memberikan kesempatan kepada Saksi, Bawaslu, dan pemantau Pemilu terdaftar untuk mendokumentasikan formulir Model. Dokumentasi ini bisa berupa foto atau video.
Apabila Saksi atau Bawaslu memiliki keberatan terhadap prosedur atau terdapat perbedaan data dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional, mereka dapat mengajukan keberatan kepada KPU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu, KPU akan memberikan penjelasan terkait prosedur rekapitulasi yang dilakukan.
Jika terdapat keberatan terhadap perbedaan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu, KPU akan segera melakukan koreksi. Jika Saksi masih merasa tidak puas dengan hasil koreksi tersebut, KPU akan meminta pendapat dan saran dari Bawaslu yang hadir.
KPU akan mengambil tindakan sesuai dengan rekomendasi Bawaslu sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.