Memahami Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional

Annisa Fianni Sisma
26 Februari 2024, 10:00
Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/2/2024).
Button AI Summarize

Penetapan hasil pemilihan umum secara nasional merupakan agenda final dalam Pemilu. Pada tahap ini, pengumuman mengenai hasil pemilu pun dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dengan mudah.

Penetapan hasil pemilihan umum nasional dilakukan setelah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Luar Negeri. Mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berbeda-beda.

Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui penetapan hasil pemilihan umum nasional, rekapitulasi ulang, hingga perselisihan dalam pemilu. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Surabaya
Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz)

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan formulir Model yang sesuai dengan jenis pemilihan, seperti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Hasil ini ditetapkan berdasarkan formulir Model yang disebutkan, serta keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi untuk anggota DPRD provinsi dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelah rekapitulasi nasional selesai, KPU melakukan pemindaian terhadap keputusan-keputusan tersebut pada hari yang sama. Hasil pemindaian tersebut kemudian diumumkan secara terbuka oleh KPU, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, media massa, dan/atau melalui laman resmi KPU.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang

Pemungutan suara lanjutan di Batam
Pemungutan suara lanjutan di Batam (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz)

Rekapitulasi hasil perhitungan suara di berbagai lembaga, termasuk PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dapat diulang jika terjadi situasi sebagai berikut:

  1. Rekapitulasi hasil perhitungan suara terpaksa dihentikan karena adanya kerusuhan yang mengganggu jalannya proses.
  2. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan tanpa adanya kehadiran publik.
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan di ruangan yang kurang terang atau minim pencahayaan.
  4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara disertai dengan penggunaan mikrofon yang kurang jelas.
  5. Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang tidak mudah dibaca.
  6. Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengamat Pemilu mengalami kesulitan dalam menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara terperinci.
  7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain dari situasi-situasi tersebut, pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dapat terjadi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Aturan yang mengatur proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK.

Peraturan yang berlaku mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri dalam lingkup kerja PPLN juga berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN. Ketentuan yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota juga berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

Aturan yang mengatur proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi. Demikian pula, ketentuan yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...