ASN yang Pindah Awal ke IKN Dapat Tunjangan Khusus, Dimulai Juli 2024
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merampungkan rencana pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Rencananya pemindahan tahap awal dilakukan pada Juli-Agustus 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya. Menurut Azwar skenario pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian bagi ASN.
“Target awal yang dapat dicapai adalah pemindahan ASN untuk persiapan pelaksanaan upacara memperingati kemerdekaan RI di IKN pada Agustus mendatang, kemudian disusul dengan periode perpindahan pada November dan Desember 2024,” ujar Anas seperti dikutip dari situs resmi Kementerian, Selasa (27/2).
Menurut Azwar rencana pemindahan IKN di tahap awal dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan memperhatikan perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu. Dalam penerapan smart government yang mengutamakan sistem kerja fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN melalui dukungan digitalisasi sistem pemerintahan.
Anas menuturkan untuk pemindahan kementerian dan lembaga ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis setiap institusi terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi. Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi kementerian sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan, dan sebagai strategic enabler serta sistem pertahanan dan keamanan.
Kementerian nantinya akan menerapkan sistem kerja kolaboratif dan fleksibel di IKN. Karena itu ASN yang pindah harus menguasai literasi (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Untuk kloter pertama pemindahan antara Juli-Agustus 2024 mendatang, kementerian mengusulkan kemungkinan adanya insentif berupa tunjangan pionir. Hal ini sebagai bentuk apresiasi bagi pegawai ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia infrastruktur yang memadai untuk kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.