Cara Urus NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Nadhira Shafa
26 April 2024, 11:35
Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan
Freepik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap setelah Pemilu 2024.
Button AI Summarize

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penonaktifan 92 ribu NIK KTP Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penonaktifan ini bersifat sementara dan bukan merupakan penghapusan NIK.

Sasaran penonaktifan NIK adalah warga yang telah meninggal, yang telah pindah ke tempat baru selama minimal satu tahun, serta bagi warga yang RT-nya sudah tidak ada atau sudah dihapuskan.

"Saat ini untuk yang meninggal kami sudah masukkan totalnya hampir sekitar 40 ribu. RT yang tidak ada hampir 9 ribuan. Ini sudah di Kemendagri. Yang meninggal sudah dinonaktifkan. Yang RT tidak ada sedang di proses dan verifikasi oleh Kemendagri," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/4).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan dan penertiban administrasi kependudukan sesuai domisili. Namun, masih ada cara yang bisa dilakukan bagi warga yang NIK KTP-nya dinonaktifkan dan ingin mengaktifkannya kembali.

Menurut Budi, warga yang NIK KTP-nya dinonaktifkan tidak perlu khawatir karena data mereka masih tersimpan di Disdukcapil. Warga cukup mendatangi loket pelayanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya dan melakukan reaktivasi sesuai prosedur yang berlaku.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta

Berikut ini adalah tata cara reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang dinonaktifkan:

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...