Respons Putusan MK, PSI Usul Pembentukan Fraksi Partai Kecil di DPR

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Maret 2024, 20:00
psi, mk, partai
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyampaikan orasi politik di Kopdarnas Partai Solidaritas Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Button AI Summarize

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen. PSI  mengusulkan penerapan 'fraksi threshold' bagi partai-partai kecil untuk mengakses kursi di parlemen atau lembaga legislatif DPR di Senayan.

"Daripada parliamentary threshold, lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/3).

Grace mengatakan bahwa gabungan suara partai non parlemen saat ini sanggup menjaring pemilih yang signifikan mencapai 9,79%. Menurut Grace, usulan mengenai fraksi threshold dapat mempengaruhi partisipasi partai-partai kecil dalam parlemen.

"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ujar Grace.

Dalam perhitungan sementara di Komisi Pemilihan Umum, ada sejumlah partai yang belum melampaui ambang batas 4%. Selain PSI, partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, serta Partai Kebangkitan Nusantara.

Sebelumnya, MK menilai aturan ambang batas parlemen 4% tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Hal itu merupakan putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (29/2). Permohonan tersebut diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...