Ahok Tetap Bisa Ikut Pilkada Meski Status Mantan Napi, Ini Aturannya

Image title
8 Maret 2024, 14:09
Ahok
ANTARA FOTO/Hiro
Ilustrasi, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Button AI Summarize

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang berpeluang untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar November 2024 mendatang.

Beberapa pengamat menilai, pria asal Kabupaten Belitung Timur ini, masih memiliki basis suara yang kuat, dan mampu berkompetisi dengan tokoh-tokoh lain, seperti Anies Baswedan atau Ridwan Kamil.

Ahok sendiri tidak menutup peluang dirinya untuk maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2024 nanti. Menurutnya, sebagai kader partai politik, berpartisipasi di Pilkada DKI Jakarta bukan sesuatu yang tidak mungkin. Hal ini ia ungkapkan dalam podcast bersama Merry Riana dalam video yang diunggah di kanal YouTube @Merry-Riana, Kamis (7/3).

Meski demikian, status sebagai mantan narapidana yang disandang Ahok menjadi perhatian. Sebab, status ini kerap menjadi perdebatan apakah seseorang mantan narapidana dapat menduduki jabatan publik atau tidak.

Peluang Ahok Maju sebagai Cagub dalam Pilkada 2024

Perihal status mantan narapidana ini, sebenarnya telah diperjelas oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Desember 2019, melalui Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan tersebut, MK menilai seorang mantan narapidana harus menunggu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara, dan mengumumkan mengenai latar belakang, jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...