Bawaslu: Hilangnya Diagram Sirekap Tanda Ada Masalah

Image title
Oleh Antara
8 Maret 2024, 21:16
bawaslu, sirekap, diagram, KPU
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/tom.
Ilustrasi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menilai hilangnya tabulasi atau penyajian data berbentuk diagram yang hilang di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menandakan sebuah permasalahan. Bawaslu akan mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk memperbaiki tampilan hasil perhitungan Pemilu tersebut. 

"Menandakan bahwa ada permasalahan Sirekap kan kalo gitu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Bagja mengatakan, akan mengingatkan KPU untuk mengembalikan tampilan diagram atau batang data Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count (hitung nyata) Sirekap. Saat ini  Bawalu tengah berkomunikasi dengan KPU terkait topik lain.

"Belum, kami masih komunikasi masalah (pemungutan suara ulang) Kuala Lumpur ini, besok," kata dia. 

 Bagja sebelumnya sempat mempertanyakan  hilangnya diagram di Sirekap . "Seharusnya SOP-nya (Standar Operasional Prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/3).

Bagja lantas mengingatkan KPU RI agar sistem yang telah dibuat tetap berpedoman pada SOP.

Adapun Anggota KPU RI Idham Holik mengungkapkan penyebab diagram hingga bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada pemilu 2024 dalam hitung nyata Sirekap mendadak hilang.  KPU saat ini hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.

"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

Menurut dia, fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.

Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.

Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap tak satu atau dua kali mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.

Idham menilai, data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...