Pemerintah dan DPD Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih, Bukan Ditunjuk

Ade Rosman
13 Maret 2024, 20:25
Pemerintah
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sikap tegas pemerintah agar penentuan Gubernur Jakarta tetap dilakukan melalui mekanisme dipilih langsung oleh rakyat lewat. Menurut Tito jabatan Gubernur Jakarta nantinya setelah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada.

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini. Bukan ditunjuk," kata Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR Rabu (13/3). Rapat juga dihadiri oleh Dewan Perwakilan Daerah, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Hukum dan HAM. 

Ia pun mengatakan, sejak awal sikap pemerintah terkait Gubernur Jakarta dipilih bukan ditunjuk oleh presiden. “Dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draft-nya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," kata Tito. 

Sementara itu,  Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni mengatakan DPD RI sepakat dengan sikap pemerintah terkait mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) agar tetap dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut DPD dari DKI Jakarta itu, pilkada sudah berlangsung di DKI sejak 2005. 

Oleh karena itu ia mengatakan, mekanisme yang sudah berjalan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

“Selain itu juga tidak sesuai dengan cita-cita reformasi yang menghendaki, ini betul-betul sejalan adanya direct election (pemilihan langsung) terhadap pejabat-pejabat publik,” ujar Sylviana. 

Dia pun mengapresiasi Mendagri yang mewakili pemerintah karena telah mendengarkan pendapat dari berbagai elemen masyarakat terkait polemik pengisian jabatan gubernur DKJ dalam RUU DKJ. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh rakyat melalui pencoblosan. Ia memastikan gubernur bukan ditunjuk oleh Presiden sebagaimana tercantum di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pada kesempatan yang sama, Dasco menyebut DPR telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Di dalam DIM RUU DKJ tersebut, Dasco menyebut Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih oleh masyarakat.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...