Top News: Aturan THR Karyawan Swasta, Hak THR Driver Ojol dan Kurir

Aryo Widhy Wicaksono
20 Maret 2024, 05:45
Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Karyawan kantor berjalan pulang di jembatan penyeberangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Button AI Summarize

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta. Aturan ini memberikan kepastian kepada karyawan, agar perusahaan memberikan THR sebelum lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan surat edaran mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia.

Poin aturan pemberian THR kepada karyawan swasta merupakan salah satu artikel terpopuler, dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi LPEI, serta hak THR untuk driver ojol dan kurir logistik.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Aturan Pembayaran THR Karyawan Swasta Sambut Lebaran 2024, Ini Poinnya

Menjelang pelaksanaan lebaran 2024, pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur pembayaran tunjangan hari raya untuk karyawan swasta. Aturan ini memastikan setiap karyawan sudah mendapatkan THR sebelum pelaksanaan Idul Fitri 2024.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh si Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Senin (18/3).

Lebih jauh Menaker mengatakan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Kasus Korupsi LPEI Seret Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara dan Nikel

Empat perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp 2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Kejaksaan Agung menduga empat perusahaan melakukan kecurangan (fraud) atas fasilitas pembiayaan yang mereka terima dari LPEI. Kejagung bahkan telah mendeteksi kecurangan itu sejak 2019 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan yang mengalami kredit macet dan terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

"Empat perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan. Ini baru tahap pertama [pemeriksaan], nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Empat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

3. Kemenaker: Driver Ojol dan Kurir Logistik Berhak Mendapatkan THR

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri menjelaskan walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...