Kasus Korupsi LPEI Seret Perusahaan Kelapa Sawit, Batu Bara dan Nikel

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 06:18
Korupsi
dokumentasi Kejaksaan Agung
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3).
Button AI Summarize

Empat perusahaan terseret dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor senilai Rp 2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perusahaan tersebut bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan.

Kejaksaan Agung menduga empat perusahaan melakukan kecurangan (fraud) atas fasilitas pembiayaan yang mereka terima dari LPEI. Kejagung bahkan telah mendeteksi kecurangan itu sejak 2019 lalu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, empat perusahaan yang mengalami kredit macet dan terindikasi fraud itu adalah PT RII sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar, PT SPV sebesar Rp 144 miliar, dan PT PRS senilai Rp 305 miliar.

"Empat perusahaan itu bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel dan perkapalan. Ini baru tahap pertama [pemeriksaan], nanti ada tahap keduanya," kata Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (18/3).

Empat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Saya ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini juga masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

Burhanuddin menyebut, laporan ini baru tahap pertama. Akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp 3 triliun. Enam perusahaan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan.

"Saya hanya imbau nanti, ada enam perusahaan. Tolong segera tindaklanjuti, apa yang menjadi kesepakatan [pemeriksaan] antara BPKP, Irjen Kemenkeu dan Kejagung. Tolong dilaksanakan, sebelum ada penyerahan tahap dua sebesar Rp 3 triliun," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut menambahkan, laporan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan tersebut statusnya belum bisa ditentukan. Laporan ini akan ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan oleh tim khusus.

Awalnya, kasus ini diserahkan kepada Jamdatun Kejagung. Namun, setelah melakukan penelitian, Kejagung menemukan dugaan tindak pidana.

"Ternyata ada mengandung unsur fraud, ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas atau pun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena [kredit] sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidsus (Pidana khusus) untuk pemulihan aset," katanya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...