Bawaslu Siapkan Data Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu di MK
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan tengah mempersiapkan data penanganan pelanggaran terkait pengawasan untuk menghadapi gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Bagja data-data yang dipersiapkan melingkupi tahapan Pemilu yang mencakup sebelum, setelah, dan ketika pencoblosan dilakukan.
"Sekarang kami menyiapkan teman-teman untuk data penanganan pelanggaran, data terkait dengan hasil pengawasan pada hari-H dan juga pada hari sebelum, selama, dan sesudah pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Bagja mengatakan hal tersebut usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu lewat rapat pleno terbuka. Di sisi lain, Bagja juga mengatakan tengah mengusut indikasi adanya permasalahan dalam proses rekapitulasi yang diindikasikan melibatkan penyelenggara Pemilu.
"Itu juga kami sedang usut untuk kami telusuri untuk ditindaklanjuti," kata Bagja.
Sebelumnya calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan akan mendukung langkah tim nasional atau Timnas AMIN untuk memperkarakan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Upaya itu dilakukan untuk mendapat kepastian hukum atas dugaan kecurangan pemilu yang terjadi.
Hal yang sama juga akan dilakukan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ia mengatakan akan ikut bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) yang akan mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK.
"Ya, sesuai dengan jadwal MK. Kami ikuti saja. Yang tahu Profesor, Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana," ujar Ganjar.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK. Todung mengatakan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan ahli.