Ganjar – Mahfud Serahkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Hari Ini
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada sore hari ini (23/3). Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar lebih dulu menyerahkan gugatan pada Kamis (21/3).
“Nanti sore. Sebelum buka puasa ya. Pastinya jam 5 sore,” kata Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar Mahfud, Firman Jaya Daeli dalam diskusi Polemik Trijaya 'Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik' secara virtual, Sabtu (23/3).
Sebelumnya Ganjar menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. "Selama sebulan terakhir saya dan Pak Mahfud berkeliling untuk melihat, mendengar dan menerima banyak masukan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan pada kami tentang cerita-cerita proses pemilu yang terjadi di Indonesia dan beberapa masalah," ujar dia di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3).
Cerita-cerita itu dikomparasi dengan relawan dan partai pendukung di lapangan. Menurut dia, hasilnya relatif sama.
"Banyak catatan disampaikan ke kami. Cerita tentang aparatur yang terlibat mulai pusat sampai daerah, bantuan yang muncul tiba-tiba dengan sangat masif sekali. Menurut riset, ada korelasi antara bantuan itu dengan pengaruh pemilih. Belum lagi cerita money politics dan intimidasi," ujar dia.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu pun sudah menyampaikan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu. Namun, tak semua laporan direspons.
"Maka setelah pengumuman KPU Rabu malam, tim Ganjar - Mahfud bersepakat kalau semua ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar.
Tim Ganjar - Mahfud sudah menyiapkan tim hukum untuk mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke MK.
"Ini momentum yang sangat bagus kepada majelis hakim nanti yang ada di MK untuk menunjukkan kredibilitas. Setelah dulu ada putusan MKMK, penyelenggara pemilu ada hukuman etik, maka kami mesti mengembalikan titik demokrasi agar jauh lebih baik," katanya.
"Dan tentu saja harapan kami, MK akan mengadili dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi agar sesuai harapan dan akurat," Ganjar menambahkan.
Mahfud MD menambahkan bahwa gugatan ke MK bukan untuk mencari kemenangan, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
"Dan itu harus diungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum," ujar Mahfud.
TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. "Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ini," kata Todung.