TPN Ganjar-Mahfud Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

Ade Rosman
23 Maret 2024, 19:04
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD tiba di MK untuk menyerahkan gugatan hasil Pilpres 2024.
Katadata
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud MD tiba di MK untuk menyerahkan gugatan hasil Pilpres 2024.
Button AI Summarize

Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB.

Dalam gugatan bernomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024 tersebut, pada intinya TPN Ganjar-Mahfud meminta pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.

"Alasannya, karena ada pelanggaran hukum dan etika, yang sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan yang terakhir oleh DKPP," Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, kepada awak media.

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan meminta lembaga penyelenggara Pemilu tersebut untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Todung mengungkapkan, selain indikasi kecurangan yang dimulai dari putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, ada beberapa poin kecurangan dan tindakan melanggar hukum yang terjadi selama Pemilu.

Misalnya, soal politisi bansos, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak di banyak tempat, serta adanya intimidasi. Kemudian, penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut TPN Ganjar-Mahfud banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali.

"Sirekap salah satu contoh, dan kami sudah bertemu dengan banyak pihak yang mengatakan banyak sekali masalah dengan sistem ini. Dan penggelembungan suara itu bisa terjadi di sana," ujarnta.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...