TPN Ganjar-Mahfud Resmi Layangkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi atau MK, pada Sabtu (23/3) pukul 17:56 WIB.
Dalam gugatan bernomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024 tersebut, pada intinya TPN Ganjar-Mahfud meminta pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi.
"Alasannya, karena ada pelanggaran hukum dan etika, yang sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan yang terakhir oleh DKPP," Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, kepada awak media.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga meminta kepada MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan meminta lembaga penyelenggara Pemilu tersebut untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Todung mengungkapkan, selain indikasi kecurangan yang dimulai dari putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, ada beberapa poin kecurangan dan tindakan melanggar hukum yang terjadi selama Pemilu.
Misalnya, soal politisi bansos, dan kriminalisasi kepala desa yang begitu banyak di banyak tempat, serta adanya intimidasi. Kemudian, penyalahgunaan sistem IT KPU yang menurut TPN Ganjar-Mahfud banyak diperbincangkan dan tidak bisa diterima sama sekali.
"Sirekap salah satu contoh, dan kami sudah bertemu dengan banyak pihak yang mengatakan banyak sekali masalah dengan sistem ini. Dan penggelembungan suara itu bisa terjadi di sana," ujarnta.
Sebelum berangkat ke Gedung MK di Jakarta Pusat, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud berkumpul terlebih dahulu di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu sore.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, tim hukum paslon 03 berangkat ke MK dengan total rombongan mencapai 13 mobil yang berangkat beriringan.
Sejumlah tokoh yang hadir, antara lain Todung Mulya Lubis, Wakil Deputi Hukum TPN Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Servasius S. Manek, Finsensius Mendrofa. Keberangkatan mereka dilepas oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid.
Todung mengatakan, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah menyerahkan berkas gugatan yang tebalnya mencapai 151 halaman.
"Kami juga mempersiapkan ribuan bukti untuk diajukan, dan 30 saksi dari banyak daerah, beserta 10 saksi ahli. Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga demokrasi Indonesia ke depan, yang akan memberikan semua kesempatan bagi anak bangsa dengan adil, jujur, equal tanpa diskriminasi," ujarnya.
Todung mengatakan, gugatan tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh partai politik pengusung paslon nomor urut 02, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Selain itu, gugatan ini juga dipersiapkan oleh empat firma hukum, yakni firma hukum milik Todung sendiri, kemudian firma hukum dari Santosa Lubis Maramis, Ignatius Andy, dan Maqdir Ismail.