MK Pastikan Anwar Usman Tidak Menangani Sengketa Pilpres 2024

Ade Rosman
23 Maret 2024, 22:56
Pilpres 2024
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Ilustrasi, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota MK Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan pada sidang perkara Pengujian Materil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan melibatkan hakim konstitusi Anwar Usman saat menangani perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hal itu didasari pada putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pada paman dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.

"Putusan itu ditaati, dan saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan bahwa Pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim konstitusi kecuali Hakim Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Sebelumnya, MKMK melarang Anwar Usman menangani sengketa Pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ini karena Anwar diputus melakukan pelanggaran etik berat saat menangani putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang efeknya membuat Gibran melenggang sebagai calon wakil presiden.

"Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta PemilihanGubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan," kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, 7 November 2023 lalu.

Terkait dengan putusan, Fajar mengatakan MK akan mengumumkan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April, jika registrasi dilakukan pada 25 Maret, dengan menghitung hari kerja. Adapun, cuti bersama, serta cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri atau lebaran, tidak dihitung hari kerja.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...