KPK Periksa Fadel Muhammad Usut Dugaan Korupsi Pembayaran APD Kemenkes

Ira Guslina Sufa
25 Maret 2024, 15:03
KPK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fadel Muhammad Al-Haddar pada Senin (25/3). Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020.

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Antara, Senin (25/3). 

Menurut Ali, KPK juga akan meminta konfirmasi soal penagihan kepada pihak panitia pengadaan. Fadel pun terkonfirmasi menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan KPK. 

Pada kesempatan terpisah, Fadel mengatakan dirinya dipanggil KPK lantaran pernah dimintai tolong oleh HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) untuk mengonfirmasi kekurangan pembayaran proyek pengadaan APD. Menurut Fadel HIPMI datang atas inisiatif sendiri. 

“HIPMI datang ke saya, ketika itu pada 4 tahun tahun yang lalu, 2020. Ada masalah COVID-19 waktu itu. Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka," kata Fadel usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK. 

Fadel kemudian menemui kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu untuk mengonfirmasi soal kekurangan pembayaran tersebut. Dari diskusi ia mengetahui adanya persoalan dalam spesifikasi pengadaan. Kepala BPKP pun meminta Fadel untuk tidak memberikan bantuan.

“Maka saya kembali ke rumah, dua hari kemudian saya panggil mereka saya jelaskan bahwa 'kepala BPKP mengatakan jangan karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark-up harga dan sebagainya," ujar Fadel. 

Fadel pun kemudian mengatakan dirinya tidak lagi turut serta dalam perihal tersebut setelah mendapatkan penjelasan dari BPKP. Sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK terkait perkara tersebut, antara lain Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun 2020. Kemudian mantan sekretaris jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dan anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih.

Mulai Penyidikan

Sebelumnya, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani," kata Alex saat itu. Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Saat mengumumkan dimulainya penyidikan itu, Alex belum mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari Pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...