Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Safrezi Fitra
30 Maret 2024, 11:42
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, PT Sumber Mutiara Indah Perdana
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Ilustrasi impor gula

Ringkasan

  • Pemerintah akan menerapkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka yang lonjakan volumenya pada 2024 menyebabkan anjloknya harga singkong petani.
  • Lartas impor tepung tapioka akan diusulkan oleh Menteri Pertanian dan dibahas untuk penetapan aturannya oleh Menteri Perdagangan.
  • Lartas impor tepung tapioka akan dibarengi dengan lartas impor gandum untuk melindungi produk petani lokal.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi impor gula PT SMIP sepanjang 2020-2023.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3).

Menurut Ketut, RD sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Hingga akhirnya pada 28 Maret lalu Tim Penyidik menghampiri langsung ke Kota Pekanbaru untuk menjemputnya.

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejaksaan Agung. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Kejagung pun menetapkan RD sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Akibat pelanggaran tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April.

Dalam kasus Kejagung juga memeriksa saksi yang berinisial SG selaku Kepala Seksi Pelayanan, Kepabeanan dan Cukai 1 KPPBC Pekanbaru tahun 2020, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020-2023. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara importasi gula PT SMIP pada Kamis 21 Maret 2024. Adapun ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Kajian PT SMIP KPPBC Dumai tahun 2022 dengan inisial AW, Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai inisial AH dan Plt. Kepala KPPBC Dumai inisial BS.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...