Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis, Usut Potensi TPPU Kasus Timah

Ade Rosman
1 April 2024, 16:38
Kejagung
Istimewa
Harvey Moeis saat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi PT Timah

Ringkasan

  • Kejaksaan Agung sedang mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Harvey Moeis terkait dengan dugaan korupsi di PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022, dengan telah memblokir rekening Harvey sebagai bagian dari proses penyidikan.
  • Penyidikan Kejaksaan masih berlanjut tanpa menutup kemungkinan penyitaan harta milik Harvey Moeis, namun hingga saat ini belum ada penyitaan barang mewah dikarenakan pihak kejaksaan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan menuntut bukti konkret sebelum bertindak.
  • Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi PT Timah Tbk, dimana ia diduga terlibat dalam pembicaraan untuk mengakomodir penambangan timah ilegal dan menerima keuntungan dari kesepakatan kerja sama tersebut, termasuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh tersangka lain, Helena Lim.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis di perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Menurut Kuntadi upaya itu sudah menjadi standar operasional Kejagung dalam menangani perkara korupsi. 

“Protap TPPU sudah kami lakukan, bahkan Helena Lim sudah kami sangkakan dengan TPPU dan tidak tertutup kemungkinan terhadap Harvey Moeis,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (1/4).

Menurut Kuntadi saat ini Kejagung telah memblokir rekening milik Harvey. Pemblokiran sudah dilakukan sudah dilakukan tidak hanya pada saat penetapan tersangka. 

“Bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang,” ujar Kuntadi. 

Di sisi lain ia mengatakan sejauh ini belum melakukan penyitaan terhadap harta milik Harley. Termasuk penyitaan sejumlah barang mewah seperti jet pribadi dan Roll Royce seperti yang ramai diberitakan. Menurut Kuntadi Kejaksaan akan tetap mempertimbangkan praduga tak bersalah. 

“Sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” ujar Kuntadi. 

Lebih jauh ia mengatakan saat ini penyidik kejaksaan masih mendalami keuntungan yang diperoleh Harvey dan para tersangka lain dalam perkara korupsi timah. Menurut Kuntadi sesuai dengan proses hukum yang berjalan pembuktian akan berjalan di pengadilan. 

“Sekali lagi kami tegaskan, kami tidak bertindak atas nama kemungkinan, atas nama asumsi. Semua kemungkinan kami buka selama alat buktinya ada,” ujar Kuntadi. 

Ia pun mengatakan selama proses penyelidikan berlangsung Kejagung akan menggali segala informasi yang mungkin. Ia memastikan kejaksaan akan bertindak profesional dan tidak didasarkan asumsi tanpa adanya alat bukti. Karena itu ia meminta masyarakat untuk tidak berandai-andai dan menunggu proses sampai selesai. 

Peran Harvey Moeis di Kasus Korupsi PT Timah

Dalam perkara korupsi ini Harvey merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan Kejagung. Saat mengumumkan tersangka ke-16, Kuntadi menjelaskan bahwa peran Harvey Moeis dalam kasus yang disebut merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang diduga mencapai Rp 271,06 triliun. 

Harvey diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat Helena Lim. Kuntadi menyatakan bahwa terdapat bukti kuat keterlibatan Harvey dalam kasus korupsi di PT Timah. 

Harvey diduga terlibat dalam pembicaraan dengan Direktur Utama PT Timah saat itu, Rizal Pahlevi, pada tahun 2018 hingga 2019. Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Menurut Kuntadi, dalam pertemuan tersebut Harvey meminta Rizal untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah beberapa pertemuan, terjadi kesepakatan kerja sama dalam pengelolaan peralatan pemrosesan timah di wilayah tersebut.  Harvey juga menginstruksikan pemilik smelter untuk memberikan keuntungan kepada dirinya dan tersangka lainnya. Dari hasil kesepakatan tersebut, Harvey kemudian mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.  


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan