Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis, Usut Potensi TPPU Kasus Timah

Ade Rosman
1 April 2024, 16:38
Kejagung
Istimewa
Harvey Moeis saat ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi PT Timah
Button AI Summarize

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Harvey Moeis di perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Menurut Kuntadi upaya itu sudah menjadi standar operasional Kejagung dalam menangani perkara korupsi. 

“Protap TPPU sudah kami lakukan, bahkan Helena Lim sudah kami sangkakan dengan TPPU dan tidak tertutup kemungkinan terhadap Harvey Moeis,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (1/4).

Menurut Kuntadi saat ini Kejagung telah memblokir rekening milik Harvey. Pemblokiran sudah dilakukan sudah dilakukan tidak hanya pada saat penetapan tersangka. 

“Bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang,” ujar Kuntadi. 

Di sisi lain ia mengatakan sejauh ini belum melakukan penyitaan terhadap harta milik Harley. Termasuk penyitaan sejumlah barang mewah seperti jet pribadi dan Roll Royce seperti yang ramai diberitakan. Menurut Kuntadi Kejaksaan akan tetap mempertimbangkan praduga tak bersalah. 

“Sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” ujar Kuntadi. 

Lebih jauh ia mengatakan saat ini penyidik kejaksaan masih mendalami keuntungan yang diperoleh Harvey dan para tersangka lain dalam perkara korupsi timah. Menurut Kuntadi sesuai dengan proses hukum yang berjalan pembuktian akan berjalan di pengadilan. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...