Top News: Pramuka Tak Wajib di Sekolah, Peran RBS di Kasus Timah
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencabut kewajiban kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler di sekolah.
Ketentuan ini berlaku setelah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)Nomor 12 Tahun 2024, yang mengubah Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Gerakan pendidikan kepanduan atau Pramuka di Indonesia memiliki sejarah panjang, bermula sejak era kolonialisme Belanda pada 1912, dengan adanya pembentukan kelompok pandu. Kelompok ini berkembang menjadi berbagai organisasi kepanduan berdasarkan agama, suku, dan kebangsaan.
Presiden Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan sosok yang menginisiasi penggabungan berbagai gerakan kepanduan di Indonesia agar menyatu menjadi Pramuka. Organisasi Pramuka resmi dibentuk pada 9 Maret 1961.
Sejarah pembentukan Pramuka menjadi salah satu artikel terpopuler, bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain penghentian Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler, ketahui juga bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Tak Lagi Wajib Jadi Ekstrakurikuler, Ini Sejarah Pramuka di Indonesia
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru yang membuat kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.
Sebelumnya pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
2. Menteri Nadiem Cabut Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Dasarnya?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengeluarkan aturan terbaru yang membuat kegiatan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sebelumnya pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler wajib yang harus diambil oleh siswa pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.
Dengan terbitnya aturan baru yang ditetapkan pada 25 Maret 2024, pramuka tidak lagi menjadi kewajiban di sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian tertulis dalam Pasal 35 Permen Nomor 12 Tahun 2024 yang dikutip, Senin (1/4).
Adapun peraturan itu diundangkan pada 26 Maret 2024.
Dalam ketentuan terbaru, Nadiem menempatkan pramuka sebagai ekskul krida yang bisa dipilih siswa. Ekskul krida lainnya adalah Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
3. Harvey Moeis Dikabarkan Punya Saham di ABMM, Lo Kheng Hong Bilang Ini
Lo Kheng Hong turut mengomentari skandal mega korupsi PT Timah Tbk (TINS) yang salah satunya melibatkan Harvey Moies. Bukan soal PT Timah, tapi investor kawakan ini berbicara soal Harvey Moeis dan rumor kepemilikan saham suami dari aktris Sandra Dewi itu di PT ABM Investama Tbk (ABMM).
“Tidak ada nama Harvey Moeis di daftar 20 besar pemegang saham ABMM,” ucapnya, Senin (1/4).
Sebagai informasi, Lo Kheng Hong tercatat sebagai salah satu pemegang saham di ABMM. Per 30 September 2023, Lo Kheng Hong tercatat memiliki 124,80 juta lembar saham ABMM atau setara dengan 4,53%.
Menilik tips investasi Lo Kheng Hong, salah satunya terkait dengan reputasi perusahaan. Yakni jika ingin berinvestasi saham lihat dan cari tahu mengenai reputasi pemimpin perusahaan, direksi dan komisarisnya apakah dia baik atau tidak. Karena itu akan menentukan kunci kesuksesan dalam berinvestasi.
“Jangan membeli perusahaan yang dikelola dengan tidak jujur dan tidak berintegritas” ungkapnya.
4. Kejagung Periksa Pengusaha Robert Bono Susatyo di Kasus Korupsi Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kejagung.
"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka.
MAKI menilai Robert merupakan tokoh penting dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. "RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," kata Boyamin.
5. Kejagung Usut Peran Pengusaha Robert Bono Susatyo di Kasus PT Timah
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pemeriksaan RBS untuk menelusuri kaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung sebelumnya, PT RBT melalui suami Sandra Dewi, Harvey Moeis meminta Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Karena itu pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan keterkaitan Robert dengan PT RBT.
Ia menyebut, pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan untuk menghindari kesalahan. Oleh karena itu pemeriksaan juga dilakukan dengan bersandar pada alat bukti.
Meski begitu ia mengatakan tidak bisa menyampaikan alat bukti yang sudah dipegang penyidik.