KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro Usut Kasus Investasi Fiktif
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2013-2020 Iqbal Latanro sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Selain memanggil Iqbal KPK juga memeriksa saksi lain.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/4).
Saksi kedua yang dihadirkan KPK adalah Ketua Tim Pengelola Investasi PT. Insight Investments Management Tahun 2019 Genta Wira Anjalu, untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. KPK berharap kedua saksi bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/3) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019. Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Dalam penyidikan tersebut KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. Meski begitu, KPK tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut.
Tim penyidik komisi antirasuah kemudian melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta terkait perkara tersebut. Ali menerangkan ada lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (8/3), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti.
Beberapa bukti yang disita adalah dokumen maupun catatan investasi keuangan. Juga ada alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.