Top News: Tim Hukum Anies Walk Out di MK, Ojol Protes Bonus Lebaran

Aryo Widhy Wicaksono
5 April 2024, 05:40
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, walk out dari sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi ini menjadi sikap keberatan Bambang, terhadap kehadiran saksi Edward Omar Sharif Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Bambang menyebut Eddy, sapaan akrab Edward, diduga terseret dalam kasus baru yang diselidiki KPK.

Eddy membantah informasi yang disampaikan Bambang dan menyebut status tersangka pada dirinya sudah gugur dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perdebatan sengit antara Bambang dengan Eddy di MK menjadi salah satu artikel terpopuler Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga bagaimana longsor terjadi di Tol Bocimi, serta sikap asosiasi Ojol terhadap bonus Lebaran.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Tim Hukum Anies dan Eddy Hiariej Debat Panas di MK, Berakhir Walk Out

Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, memilih walk out meninggalkan ruang sidang saat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej akan memberikan keterangan sebagai saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4).

Sikap yang ditunjukkan Bambang itu sebagai bentuk keberatan atas kehadiran Eddy di ruang sidang. "Saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang.

Hal ini terkait adanya kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik kasus baru, diduga menyeret nama Eddy.

Menanggapi sikap Bambang, Eddy mengatakan informasi yang disampaikan Bambang tidak utuh "Pada saat itu Ali Fikri juru bicara KPK mengatakan akan menerbitkan Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," katanya.

Ia pun mengatakan saat ini dirinya sudah tak menyandang status tersangka karena telah digugurkan oleh pengadilan. Ia bahkan menyerang balik Bambang Widjojanto pada 2015 silam.

2. Tim Anies dan Ganjar Keberatan Atas Daftar Saksi Kubu Prabowo di MK

Tim hukum pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menyampaikan keberatan atas ahli dan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Keberatan yang sama juga dilayangkan oleh kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Pada sidang tersebut, tim hukum Prabowo - Gibran menghadirkan 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Ahli yang dihadirkan yakni:

  • Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun;
  • Pakar hukum Abdul Khair Ramadhan, Guru Besar; Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar;
  • Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis;
  • Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul khairi;
  • Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar sharif Hiariej;
  • Pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi;
  • Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

Sedangkan untuk saksi yang dihadirkan yakni:

  • Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad;
  • Pj Bupati Wajo Andi bataralifu;
  • Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kuria Tanjung;
  • Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily;
  • Suprianto;
  • Abdul Wahid.

Dari daftar ahli dan saksi yang dihadirkan itu, kubu paslon 01 dan 03 menyampaikan sejumlah keberatan.

3. Tol Bocimi Longsor, Satu Mobil Terperosok dan Dua Orang Terluka

Jalan Tol Bocimi tepatnya di exit Tol Parungkuda kilometer 64-600, mengalami longsor akibat hujan deras Rabu malam (3/4).

Kejadian tersebut mengakibatkan satu mobil Isuzu Panther yang sedang melintas terperosok masuk ke lubang jalan dan mengakibatkan dua penumpang terluka.

Corporate Secretary PT Waskita Toll Road, Alex Siwu, membenarkan peristiwa tersebut. Diduga longsor terjadi karena gerusan air akibat hujan deras sekitar lokasi.

Alex mengatakan, akses arah dari Parungkuda menuju Ciawi ditutup sementara untuk menghindari potensi atau terjadinya longsor susulan. Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pengendara untuk memahami aturan ini demi keselamatan.

"Pengamanan di sekitar lokasi dan di gerbang Tol Parungkuda kami perketat antisipasi adanya kendaraan yang masuk dari Jakarta/Bogor ataupun Sukabumi masuk ke jalur tersebut," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/4).

4. Tol Bocimi Longsor, Belum Genap Setahun Diresmikan Jokowi

Jalan Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) menuju pintu keluar Gerbang Tol (GT) Parungkuda, Kabupaten Sukabumi longsor akibat hujan deras Rabu malam (3/4).

Tol Bocimi Seksi II tersebut baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023.

"Ini kado ulang tahun Kemerdekaan yang ke-78 ke Provinsi Jawa Barat, khususnya ke Sukabumi," kata Jokowi saat peresmian jalan tol tahun lalu.

Tol Bocimi Seksi II memiliki panjang 11,90 kilometer. Pembangunan ruas tol ini menelan anggaran Rp 3,2 triliun. Namun, infrastruktur ini dapat memangkas waktu perjalanan Jakarta-Sukabumi dari sebelumnya 9 jam menjadi 2,5 jam.

5. Asosiasi Ojol: Bonus Lebaran Tidak Manusiawi, Tagih THR

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang menerima pesanan saat Lebaran.

Namun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus ini tidak manusiawi.

“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (3/4).

SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia.

Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...