Asosiasi Ojol: Bonus Lebaran Tidak Manusiawi, Tagih THR

Lenny Septiani
4 April 2024, 12:12
ojol, gojek, grab, indrive, thr ojol,
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan unjuk rasa menuntut penyesuaian tarif di ruas Jalan S. Parman, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/10/2023).
Button AI Summarize

Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang menerima pesanan saat Lebaran. Namun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus ini tidak manusiawi.

“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (3/4).

SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia. Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi. 

“Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” Lily menambahkan.

Kemenaker Akan Atur THR Ojol

Kemenaker berencana mengatur kejelasan hubungan kerja kemitraan, termasuk antara pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator. Aturan ini akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membahas aturan THR pengemudi taksi online, ojol, dan kurir dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga asosiasi ojek dan kurir online.

Namun penerbitan aturan THR pengemudi taksi online, ojol, dan kurir membutuhkan pendalaman lebih lanjut. "Kami membutuhkan untuk mendengarkan saran lebih khusus dari Komisi IX DPR," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3).

“Pilihan kedua dalam mendefinisikan hubungan tersebut adalah melakukan revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...