Asosiasi Ojol: Bonus Lebaran Tidak Manusiawi, Tagih THR
Gojek, Grab, dan inDrive memberikan bonus kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang menerima pesanan saat Lebaran. Namun Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menilai, skema bonus ini tidak manusiawi.
“Insentif Lebaran sangat tidak manusiawi, karena pekerja ojol dan kurir dipaksa bekerja di Hari Raya. Itupun belum tentu mendapatkan insentif, karena harus memenuhi syarat waktu dan jumlah orderan tertentu,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan pers, Rabu (3/4).
SPAI pun menagih janji Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker bahwa pengemudi ojol dan kurir berhak mendapatkan THR, karena termasuk hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Dalam pekerjaan sehari-hari, kami melakukan pekerjaan yang memenuhi semua unsur terkait hubungan kerja seperti pekerjaan, upah, perintah,” ujar dia. Ketiga unsur ini dibuat oleh aplikator, dan pengemudi wajib menjalankan pekerjaan melalui perintah yang ada dalam aplikasi pengemudi.
“Bila tidak menjalankan perintah tersebut, maka pengemudi akan terkena sanksi berupa suspend maupun putus mitra. Bahkan saldo di aplikasi pengemudi hangus sebagai denda karena tidak menuruti perintah aplikator,” Lily menambahkan.
Kemenaker Akan Atur THR Ojol
Kemenaker berencana mengatur kejelasan hubungan kerja kemitraan, termasuk antara pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator. Aturan ini akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah membahas aturan THR pengemudi taksi online, ojol, dan kurir dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga asosiasi ojek dan kurir online.
Namun penerbitan aturan THR pengemudi taksi online, ojol, dan kurir membutuhkan pendalaman lebih lanjut. "Kami membutuhkan untuk mendengarkan saran lebih khusus dari Komisi IX DPR," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3).
“Pilihan kedua dalam mendefinisikan hubungan tersebut adalah melakukan revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Ia mengatakan, akar dari rencana pendefinisian ulang hubungan kerja tersebut adalah usaha pemerintah untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi taksi online, ojol, dan kurir.
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja PKWT. Sementara itu, hubungan kerja antara pengemudi taksi online, ojol, dan kurir dan aplikator adalah kemitraan.
Dengan demikian, aplikator tidak akan terkena denda jika tidak memberikan THR kepada pengemudi taksi online, ojol, dan kurir.
Menurut Ida, pemerintah belum mengatur hubungan kerja kemitraan di dalam negeri. Padahal, penerbitan aturan ini dapat melindungi pengemudi taksi online, ojol, dan kurir di dalam negeri.
"Aturan itu pasti tidak mungkin selesai tahun ini. Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait pemberian THR, tapi pengaturan lain seperti jaminan sosial," katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan penerbitan beleid itu sejalan dengan tren ketenagakerjaan global.
Menurut dia, langkah pertama yang akan dilakukan pemerintah yakni mempertajam kajian terkait hubungan kerja kemitraan. Regulasi ini bakal mengatur beberapa topik dalam hubungan kemitraan, seperti jaminan sosial, upah, THR, dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan dibuat dalam bentuk Permenaker karena proses pembuatannya yang lebih cepat. "Kami akan membuat kajian kontekstual untuk Indonesia seperti apa hubungan kemitraan yang pas," ujarnya.