Soal Amicus Curiae, Hasto Sindir Otto Pernah Undang Mega jadi Saksi

Ade Rosman
18 April 2024, 18:18
Hasto
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.
Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai pernyataan kubu Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka soal surat sahabat pengadilan atau Amicus Curiae yang diajukan Megawati tak tepat. Dalam tanggapannya, kubu Prabowo menyebut Amicus Curiae yang disampaikan Mega salah alamat lantaran merupakan pihak yang turut berperkara. 

Menurut Hasto, pernyataan tim Prabowo bertentangan dengan fakta bahwa mereka pernah meminta Megawati menjadi saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).Permintaan itu disampaikan Otto Hasibuan yang menjadi kuasa hukum Prabowo di sidang sengketa pilpres. 

“Pak Otto Hasibuan barangkali lupa ya bahwa beliaulah yang meminta kehadiran Bu Mega sebagai saksi,” kata Hasto di markas Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDIP (TKRPP-PDIP), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

Pada kesempatan itu, Hasto juga menjelaskan bahwa Megawati mengajukan amicus curiae sebagai warga negara Indonesia dan bukan sebagai Ketua Umum PDIP maupun Presiden ke-5 RI. Ia pun menyinggung tak dihadirkannya Megawati dalam sidang sengketa Pilpres yang tengah bergulir.

“Ibu Mega menuliskan perasaannya dan pikirannya untuk menyelamatkan konstitusi dengan menjadikan diri beliau sebagai amicus curiae,” kata Hasto.

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo, Otto Hasibuan, beranggapan amicus curiae yang diajukan Megawati tidak tepat meskipun sah secara konstitusi. Menurutnya, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak yang tak berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

Adapun Megawati menyerahkan Amicus Curriae pada Selasa (16/4). Hasto megatakan, surat tersebut diawali dengan tulisan tangan Megawati menggunakan tinta berwarna merah.

"Ditugaskan oleh Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa berikut untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Hasto saat menyerahkan amicus curiae di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Hasto mengatakan, dalam berkas yang diserahkannya juga terlampir surat yang ditulis tangan oleh Megawati. Adapun isi tulisan tangan Megawati yang dibacakan oleh Hasto yakni sebagai berikut:

Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas.

Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin. 

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri, ditandatangani.

Merdeka, merdeka, merdeka. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...