MK: Dukungan Jokowi di Pilpres 2024 Potensial Timbulkan Masalah Etika

Ade Rosman
22 April 2024, 12:07
MK
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Seskab Pramono Anung (kiri), Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melayani swafoto peserta acara seusai menghadiri puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Button AI Summarize

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai endorsement atau dukungan yang dilakukan oleh Presiden maupun wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden tak melanggar hukum. Meski begitu tindakan itu dinilai berpotensi timbulkan masalah etika.

Hal itu diungkapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4). Ridwan mengatakan, dari sisi hukum positif mengenai Pemilu, saat ini pola 'komunikasi pemasaran' juru kampanye yang melekatkan citra dirinya kepada kandidat atau paslon tertentu, bukanlah tindakan yang melanggar hukum.

"Namun, endorsement atau pelekatan citra diri demikian, sebagai bagian dari teknik komunikasi persuasif, potensial menjadi masalah etika manakala dilakukan oleh seorang presiden yang notabene dirinya mewakili entitas negara," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, MK menilai sebagai presiden Joko Widodo seharusnya berpikir, bersikap, dan bertindak netral dalam ajang kontestasi memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu lantaran pilpres dilakukan untuk mencari sosok yang akan menggantikan dirinya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Menurut mahkamah, mutlak diperlukan kerelaan presiden petahana untuk menahan atau membatasi diri dari penampilan di muka umum yang dapat diasosiasikan atau dipersepsikan oleh masyarakat sebagai dukungan bagi salah satu kandidat atau paslon dalam pemilu," kata Ridwan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...