MK Tolak Dalil Kubu Anies Soal Dugaan Kecurangan Sirekap

Amelia Yesidora
22 April 2024, 14:52
sirekap, mk, kpu
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah (kiri) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ringkasan

  • Penunjukan beberapa tokoh penting dalam pengurus DPP PDIP, termasuk Ganjar Pranowo sebagai Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Ketua Bidang Perekonomian, dan Ronny Talapessy sebagai Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.
  • Megawati Soekarnoputri, sebagai Ketua Umum DPP PDIP, memimpin proses pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus DPP PDIP untuk masa bakti 2019-2024, yang kemudian diperpanjang hingga tahun 2025.
  • Struktur pengurus DPP PDIP mencakup berbagai bidang mulai dari internal, pemerintahan, advokasi rakyat, dan kerakyatan dengan sejumlah nama baru dan lama yang duduk dalam berbagai posisi kunci.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi telah menolak dalil kubu Anies-Muhaimin terkait perubahan perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap. Namun, hakim MK juga menyarankan Sirekap dikelola dan diaudit oleh pihak swasta untuk menjaga validitas datanya.

Sebelumnya, kubu 01 mengakukan gugatan atas dugaan kecurangan dalam Sirekap. Namun, Mahkamah memutuskan dalil pemohon yakni kubu AMIN terkait Sirekap tidak diterima.

"Tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4).

Namun, ia berpendapat perubahan data dalam laman Sirekap sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap yang harusnya menjadi sarana informasi terkait Pemilu, justru menimbulkan asumsi yang berkembang liar di masyarakat. 

“Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat,” kata Guntur.

PENGHITUNGAN SUARA DENGAN SIREKAP
PENGHITUNGAN SUARA DENGAN SIREKAP (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.)

 

Guntur bilang masalah ini menunjukkan potensi kesalahan dalam penghitungan suara dan berdampak pada hasil pemilu. Maka Sirekap dianggap tidak memenuhi standar yang dibutuhkan untuk sebuah sistem rekapitulasi Pemilu.

Guntur menyayangkan kejadian ini karena Sirekap sudah melalui proses audit oleh Direktorat Direktorat Alih dan Sistem Audit Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara. Kemudian, Sirekap adalah perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019, sehingga harusnya lebih baik.

Oleh sebab itu, ia memberikan pendapat Sirekap perlu dikelola pihak lain di masa depan. "Perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu,” kata 

Menurut kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, data Sirekap kerap berubah. Ahli yang dihadirkan KPU di MK juga mengakui akurasi data menjadi salah satu kekurangan Sirekap.

 

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan