KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih Lusa

Ringkasan
- PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden oleh KPU, di mana PTUN menyatakan permohonan PDIP layak untuk diproses lebih lanjut.
- Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024, PDIP berupaya untuk membuka pelanggaran hukum melalui gugatan ke PTUN, yang dapat berpotensi mempengaruhi penetapan Gibran sebagai wakil presiden.
- Ahli Hukum Tata Negara dan Guru Besar menilai gugatan PDIP akan sulit mempengaruhi hasil Pilpres yang telah ditetapkan oleh MK, menyarankan PDIP untuk mengambil langkah politik seperti menggulirkan hak angket di DPR sebagai cara untuk memperjuangkan keberatan mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Rabu (24/4). Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa pemilu pada Senin (22/4).
Dalam sidang tersebut, mahkamah memutus SK KPU 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional dianggap benar dan berlaku secara sah. Sebelumnya, penetapan ini digugat oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Hasyim usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meski demikian, ada tiga hakim yang memberikan opini berbeda atau dissenting opinion.
Selain menolak permohonan yang diajukan pemohon, hakim MK juga menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak termohon dan pihak terkait.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di MK, Jakarta, Senin (22/4).
Adapun tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Dalam pembacaan dissenting opinion, Saldi menilai MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Saldi berpandangan, dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum. Saldi dalam pembacaan pertimbangannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa kekosongan hukum dalam menentukan putusan sesuai dengan dalil yang diajukan oleh pemohon.
Ia mencontohkan tidak adanya aturan hukum yang jelas mengenai bagaimana seharusnya seorang presiden bertindak dalam memberikan dukungan dalam kontestasi pilpres.
Ia menyebut terdapat kemungkinan adanya kamuflase yang dilakukan oleh Presiden antara kepentingan negara dengan kepentingan pribadi. Namun menurutnya, tidak ada aturan yang baku untuk memberikan penilaian.