Prabowo Gibran Ditetapkan Presiden dan Wapres Terpilih, PDIP Tak Hadir
"Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan,” ujar Anies di Kantor KPU.
Di sisi lain ia mengatakan semua proses yang sudah berlangsung di Mahkamah Konstitusi merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi. Ia menyorot sejumlah catatan yang telah dibuat MK untuk perbaikan pelaksanaan pemilu dan pilpres ke depannya.
“Banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan, dan itu harus tetapi ingat di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," kata Anies.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno KPU pada Rabu (24/4).
Menurut Hasyim dengan penetapan itu Prabowo - Gibran resmi menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Prabowo - Gibran selanjutnya akan menggantikan Joko Widodo - Ma’ruf Amin yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober 2024.
Dalam putusan itu disebutkan pasangan Prabowo - Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara 58,59% dari total suara sah nasional. Mereka juga ditetapkan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujar Hasyim membacakan berita acara penetapan pemenang pilpres.