Jokowi Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Ke Warga Banyuwangi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 10.323 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur yang mayoritas merupakan bekas lahan hutan dan Hak Guna Usaha atau HGU.
Prosesi penyerahan ini dilakukan di Gedung Utama GOR Tawang Alun Banyuwangi pada Selasa (30/4). Jokowi menjelaskan bahwa sertifikat elektronik ini merupakan instrumen untuk mencegah praktik sengketa tanah.
Dia mengatakan, masyarakat Banyuwangi telah menguasai tanah dalam kawasan hutan secara turun temurun sejak 1938. Dia juga menyebut redistribusi tanah di Banyuwangi kali ini merupakan yang paling besar di Indonesia.
"Ini sudah 80 tahun tidak pegang sertifikat, dan kalau seseorang punya lahan tapi tidak punya sertifikat, mereka akan kalah kalau terjadi sengket lahan," kata Jokowi, dikutip dari siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/4).
Sengketa dan Konflik Tanah Jadi Masalah Pelik
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengakui bahwa persoalan sengketa tanah menjadi masalah pelik di Indonesia. "Sepuluh tahun saya jadi presiden, setiap ke daerah, masuk ke desa dan kampung isinya hanya sengketa tanah dan konflik tanah karena tidak pegang sertifikat," ujar Jokowi.
Saat pertama kali mengecek sertifikasi tanah Badan Pertanahan Negara (BPN) pada 2015 silam, Jokowi sempat mengeluhkan minimnya sertifikasi tanah di Indonesia yang baru mencapai 46 juta bidang.
Dia menguraikan jumlah sertifikat tanah yang terbatas saat ini akibat kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) yang kurang optimal. Menurut Jokowi, BPN hanya mampu menerbitkan sertifikat tanah seluas 500 ribu bidang per tahun. "80 juta belum pegang sertifikat, kalau 500 ribu setahun berarti nunggu 160 tahun," ujarnya.
Untuk itu, ia akan terus berupaya memperbanyak sertifikasi lahan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur. Dia pun menargetkan 126 juta bidang tanah dapat tersertifikasi hingga akhir masa jabatannya sebagai presiden pada 2024.
Hingga saat ini, pemerintah melalui BPN telah menyertifikasi 106 juta bidang tanah atau 84% dari target yang ditetapkan. Artinya, masih ada 20 juta bidang tanah lagi yang perlu disertifikasi untuk mencapai target tersebut.