Pemerintah Izinkan Individu Punya Hak Milik Tanah di IKN
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Lewat status tersebut, seseorang atau badan hukum tertentu yang menggenggam hak milik tanah di IKN punya kekuasaan penuh atas suatu lahan atau properti di dalamnya. Ini berarti pemilik bisa menikmati tanah tersebut sesuai dengan keinginannya, serta memiliki hak untuk mengambil keputusan tentang tanah tersebut.
Suharso mengatakan, ketentuan tersebut merupakan amanat dari Pasal 15A ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN. Ketetapan itu mengatur hak atas tanah (HAT) di IKN berupa hak milik, hak guna, hak guna bangunan, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak.
Penegasan Suharso merupakan tanggapan atas pertanyaan Jokowi soal kepemilikan tanah di IKN. "Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," kata Suharso saat memberikan sambutan Musrenbangnas Bappenas di Jakarta Convention Center (JCC) pada Senin (6/5).
Suharso menjelaskan pembangunan fasilitas dan infrastruktur di IKN kian progresif dengan nilai total investasi yang masuk sebesar Rp 49,9 triliun. Adapun capaian pembangunan IKN telah mengalami kemajuan sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) per 25 April 2024.
Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54%, Kawasan Istana Presiden 80,95%, Gedung Kementerian Koordinator 49,56%, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78%, Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88%.