Pemerintah Izinkan Individu Punya Hak Milik Tanah di IKN

Muhamad Fajar Riyandanu
6 Mei 2024, 14:47
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan realisasi investasi untuk pembangunan Kota Nusantara s
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/2/2024). Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaporkan realisasi investasi untuk pembangunan Kota Nusantara sejak 2023 sampai 29 Januari 2024 telah mencapai Rp47,5 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan hak legalitas atas tanah dalam bentuk hak milik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Lewat status tersebut, seseorang atau badan hukum tertentu yang menggenggam hak milik tanah di IKN punya kekuasaan penuh atas suatu lahan atau properti di dalamnya. Ini berarti pemilik bisa menikmati tanah tersebut sesuai dengan keinginannya, serta memiliki hak untuk mengambil keputusan tentang tanah tersebut.

Suharso mengatakan, ketentuan tersebut merupakan amanat dari Pasal 15A ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 tahun 2022 tentang IKN. Ketetapan itu mengatur hak atas tanah (HAT) di IKN berupa hak milik, hak guna, hak guna bangunan, hak pakai dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak.

Penegasan Suharso merupakan tanggapan atas pertanyaan Jokowi soal kepemilikan tanah di IKN. "Saya menjawab pada beliau bahwa itu sangat dimungkinkan dan dibolehkan," kata Suharso saat memberikan sambutan Musrenbangnas Bappenas di Jakarta Convention Center (JCC) pada Senin (6/5).

Suharso menjelaskan pembangunan fasilitas dan infrastruktur di IKN kian progresif dengan nilai total investasi yang masuk sebesar Rp 49,9 triliun. Adapun capaian pembangunan IKN telah mengalami kemajuan sebesar 80,82% dari target pembangunan tahap pertama dengan fokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) per 25 April 2024.

Sejumlah fokus pembangunan pada tahap pertama di antaranya Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54%, Kawasan Istana Presiden 80,95%, Gedung Kementerian Koordinator 49,56%, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78%, Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88%.

"Kami yakin bahwa pembangunan IKN akan berjalan sesuai dengan rencana," ujar Suharso.

Sebelumnya, Jokowi mengajak para pelaku usaha untuk gencar berinvestasi di IKN Nusantara. Salah satu strategi Jokowi untuk menggaet minat investor yakni dengan menawarkan harga tanah murah. Dia mengatakan harga tanah di IKN saat ini masih berada di bawah Rp 1 juta per meter persegi (M2).

"Saya mengajak bapak-ibu semua mumpung harga tanahnya masih murah," kata Jokowi saat memberikan sambutan di Kompas 100 CEO Forum, yang disiarkan oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis (2/11/2023).

Di hadapan para pengusaha, Jokowi membandingkan harga tanah di IKN dengan nilai tanah di kota metropolitan seperti Kawasan Niaga Terpadu Sudirman atau Sudirman Central Business District (SCBD) dan kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Parameter harga tanah di SCBD Rp 200 juta, di Menteng mungkin Rp 100 sampai Rp 150 juta, di Balikpapan sudah Rp 15 juta. Tapi di sini, IKN masih di bawah Rp 1 juta," ujar Jokowi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...